jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan kelakukan biadab Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terhadap lima satriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
Mas Bechi merupakan tersangka pencabulan terhadap santriwati sekaligus anak dari Pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Kiai Muchtar Mu'thi.
BACA JUGA: Mas Bechi Dijemput Polisi, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..
Pria berusia 42 tahun tersebut kini telah mendekam di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo pada Jumat (8/7) dini hari.
Brigjen Ramadhan mengungkapkan korban dari perbuatan asusila Mas Bechi sebanyak lima santriwati. Salah satunya berinisial MN.
BACA JUGA: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata
Bechi melakukan aksi bejatnya terhadap korban tersebut sebanyak dua kali.
Yang pertama pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, lalu kedua perbuatan amoral tersebut dilakukan pada 18 Mei 2017, menjelang tengah malam, yaitu pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Total Korban Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Sebegini, Parah
Gubuk Cokro Kembang menjadi saksi bisu kelakuan bejat Bechi yang kedua kalinya, letaknya di kawasan pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
Barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan tersangka Mas Bechi dibeberkan oleh Brigjen Ramadhan.
"Barang bukti yang diamankan dua rok, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual santriwati tersebut, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.
"Delapan orang tersebut terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi," ujarnya.
Ramadhan menyebut penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
"Pada 4 Januari 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum atau P-21," ujarnya.
Mas Bechi dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Ramadhan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean