Gaston Investment: Klaim Fireworks Jadi Pemegang Hak Tagih Tunggal PT GWP Sepihak

Minggu, 21 Juli 2019 – 14:22 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Gaston Investment Limited menilai klaim Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal hak tagih PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tidak benar.

“Pernyataan pihak Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal hak tagih atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige adalah klaim sepihak,” ujar kuasa hukum Gaston Investment Limited Kores Tambunan, Minggu (21/7).

BACA JUGA: Alfort Capital Tepis Klaim Firework Ventures Limited Sebagai Kreditur Tunggal PT GWP

Kores menjelaskan, Gaston Investment Limited adalah pemegang hak tagih (cessie) yang sah terhadap PT GWP berdasarkan akta perjanjian jual beli dan akta cessie piutang (penyerahan hak tagih).

BACA JUGA: Alfort Capital Tepis Klaim Firework Ventures Limited Sebagai Kreditur Tunggal PT GWP

“Akta cessie Gaston Investment Limited terhadap PT GWP ini tidak terbantahkan dan sudah final berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas dia.

Adapun putusan tersebut, imbuh dia, yaitu No.26/Pdt.G/2013/PN.Jkt Pst tanggal 8 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.502/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 13 Oktober 2014 jo putusan Mahkamah Agung RI No.1116K/Pdt/2017 tanggal 7 Oktober 2015 dan Putusan Peninjauan Kasasi No.145 PK/Pdt/2017 tanggal 4 April 2018.

“Klaim Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal piutang dan hak tagih atas nama debitur PT GWP bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kores.

Menurut Kores, klaim Fireworks Ventures Limited telah mengingkari dan mengabaikan fakta serta bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah ada dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Fireworks Ventures Limited adalah juga termasuk pihak (sebagai turut tergugat II) dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga jelas mengetahui kedudukan Gaston Investment Limited sebagai salah satu kreditur berdasarkan akta cessie PT GWP,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum karena berkaitan dengan kepentingan hukum Gaston Investment Limited agar sesuai dengan tujuan hukum.

"Yakni mendapatkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam hal ini merupakan kreditur atau salah satu pemegang piutang PT GWP,” paparnya.

Kores menuturkan, PT GWP untuk membangun Hotel Kuta Paradiso di Bali mengambil kredit sindikasi dari tujuh bank yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Finconesia, Bank Multicor, dan Bank Indovest.

Dasar kepemilikan hak tagih Gaston Investment Limited berasal dari Bank Commonwealth yang merger dengan Bank Arta Niaga Kencana.

Selain itu, kedudukan Gaston Investment Limited diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah dijelaskan di atas.

"Dengan demikian, Gaston Investment Limited jelas juga merupakan kreditur atas utang PT GWP," imbuhnya.

Adapun dasar kepemilikan hak tagih Fireworks Ventures Limited didapatkan dari mengambil alih hak tagih dari PT Millenium Atlantic Securities (PT MAS) yang merupakan pemenang lelang PPAK VI yang diselenggarakan BPPN.

Sementara itu, BPPN mendapatkan hak tagih atas utang PT GWP dari tiga bank yang masuk dalam program penyehatan perbankan karena terancam likuidasi yakni Bank Dharmala, Bank Rama dan Bank PDFCI.

"Sehingga jelas kedudukan Fireworks Ventures Limited bukanlah sebagai kreditur tunggal dikarenakan hanya mengambil alih hak tagih dari porsi tiga bank saja," ujarnya. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler