Gatot Bantah Tolak BAP

Selasa, 22 Oktober 2013 – 14:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Auditor senior nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono yang menjadi tersangka pembunuhan berencana istri sirinya, Holly Anggela Hayu di Apartemen Kalibata City membantah bahwa dirinya menolak pemeriksaannya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa Hukum Gatot, Afrian Bondjol mengungkapkan bahwa dari awal pihkanya menghormati segala proses hukum yang terus berjalan.

BACA JUGA: KPK Periksa Istri Akil Mochtar

"Tidak. Kan kita dari awal pemeriksaan sebagai saksi kemudian jadi tersangka, kita selalu menghormati proses hukum," ujar Afrian kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Ia mengatakan, Gatot selalu menghormati panggilan. Apalagi, kata dia, Gatot kini sudah ditahan. "Kalau ada panggilan ya kita hormati panggilan (polisi). Kan dia (Gatot) ditahan, mau kemana lagi?" papar Afrian.

BACA JUGA: Pasek Minta PPI-Demokrat Saling Menahan Diri

Lebih jauh dia menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Gatot. "Itu akan segera kita kirim. (Sekarang) belum, akan dikirim secepatnya," beber Afrian.

Gatot ditahan Polda Metro Jaya setelah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana istri sirinya Holly Anggela Hayu.

BACA JUGA: Jadi Saksi Sidang, Istri Sukotjo Menangis

Gatot diduga menjadi otak pembunuhan yang eksekusinya dilancarkan oleh komplotan pembunuh. Namun, Gatot membantah tuduhan polisi itu.

Holly dianiaya di kamarnya pada lantai sembilan Apartemen Kalibata City, Jaksel. Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, Holly menghembuskan nafas terakhir.

Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Gatot, S dan L. Kemudian dua orang tersangka lainnya masih buron, R dan PG.

Sedangkan satu orang lainnya, El Riski Yudhistira, ditemukan tewas diduga hendak kabur dari kamar Holly. Ia terjatuh dari balkon lantai sembilan dan tewas di tempat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Wakil Bupati Lebak Untuk Adik Atut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler