jpnn.com - JAKARTA-- Tangis Silvia Maryani Kusumaningrum pecah dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dengan terdakwa Budi Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (22/10).
Silvia adalah istri saksi kunci kasus itu, Sukotjo S. Bambang yang menjadi saksi untuk terdakwa Budi hari ini. Sukotjo adalah Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sedangkan Silvia menjadi komisaris di perusahaan itu.
BACA JUGA: KPK Periksa Wakil Bupati Lebak Untuk Adik Atut
Silvia menangis saat diminta oleh Jaksa Penuntut Umum, Iskandar Marwanto menjelaskan soal penyitaan aset perusahaan dan penamparan pada suaminya, Sukotjo Bambang oleh Ketua Panitia Lelang Simulator, Ajun Komisari Besar Polisi Teddy Rusmawan. Namun, perempuan berkacamata itu, tak kuasa menjawab dan justru menangis.
"Maaf saya menangis. Saya trauma," kata Silvia sambil terisak.
BACA JUGA: Nurhayati Buka Peluang PPI Bergabung ke Demokrat
Setelah memberi kesempatan sebentar, Jaksa Iskandar kembali meminta Silvia menceritakan soal dasar pengambilalihan aset PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo, serta alasan suaminya dilaporkan ke polisi oleh Budi Susanto, Teddy Rusmawan, AKP Ni Nyoman Suartini, dan anggota panitia lelang lainnya.
Dalam surat dakwaan Budi, Sukotjo dilaporkan ke polisi atas delik penggelapan dan penipuan lantaran banyak unit simulator yang belum selesai dibuat, padahal tenggat waktu pengadaan hampir habis.
BACA JUGA: Paripurna Sahkan Sutarman jadi Kapolri
Menjawab itu, Silvia mengaku alasan suaminya dilaporkan ke polisi lantaran dianggap wanprestasi dalam pengerjaan simulator roda dua dan empat dari Korlantas Polri. Dia mengaku trauma atas peristiwa itu. Lagi-lagi Silvia menangis, ketika ditanya hal yang sama penasehat hukum terdakwa Budi, Rufinus Hoetauruk.
"Maaf saya menangis," kata Silvia lagi.
Persidangan sempat terhenti lantaran Silvia menangis cukup lama. Dia sempat diberi tisu oleh salah satu anggota tim penasehat hukum Budi. Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, sempat memberikan waktu kepada Silvia supaya menenangkan diri.
"Ya sudah biarkan dulu. Mungkin dia ada trauma. Jadi biarkan saja," kata Hakim Ketua Amin.
Menurut Silvia, anak buah Budi dan beberapa Provost Polrestabes Bandung memaksa masuk ke pabrik mereka di Jalan Gempol Sari, Bandung, dan melakukan pengambilalihan aset. Dia mengatakan , saat itu suaminya sempat ditampar. Dia dan suaminya dipaksa meneken kertas kosong dan surat perjanjian pengembalian uang kontrak simulator yang sudah dibayarkan Budi melalui PT Citra Mandiri Metalindo Abadi kepada PT ITI.
"Anak buah pak Budi dan beberapa anggota Provost Bandung masuk pabrik kami 6 Juli 2011, suami saya sempat ditampar. Saat itu saya juga dipaksa tandatangan kertas kosong. Akhirnya saya dan suami keluar dari pabrik 21 Juli," ujar Silvia sambil terisak.
Beberapa kali sidang Budi Susanto itu, terhenti karena menunggu Silvia yang tak henti-hentinya menangis. Hakim meminta penasehat hukum Budi tidak memaksakan Silvia menjawab pertanyaan yang membuatnya menangis dan trauma. Permintaan ini ditentang oleh Penasehat, Rufinus. Ia menyatakan pertanyaan tentang materi tidak bisa terjawab jika Silvia terus menangis.
"Bagaimana kita selesaikan ini. Ini tidak bisa diselesaikan dengan menangis saja. Anda menangis, tapi di sini juga ada terdakwa yang terpenjara, tidak bisa seperti ini," tegas Rufinus.
Sementara itu Silvia yang ditanya penasehat hukum mengaku ia memang menjadi komisaris PT ITI, tapi ia tidak tahu banyak soal pekerjaan simulator SIM secara teknis dan transaksi yang dilakukan suaminya dan Budi Susanto. Silvia bahkan tak tahu deskripsi kerja seorang komisaris perusahaan. Ia menyatakan semua yang dilakukannya hanya atas perintah Sukotjo Bambang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Dicecar KPK Soal Kongres Partai Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi