jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah. Amir diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Nurhayati Buka Peluang PPI Bergabung ke Demokrat
"Amir Hamzah diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Wawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Amir telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Meski begitu, ia tidak berkomentar banyak perihal pemanggilannya. Amir menyatakan dia diperiksa untuk Wawan. "Ya saya untuk Pak Tubagus, saksi," ujarnya.
BACA JUGA: Paripurna Sahkan Sutarman jadi Kapolri
Ia enggan berkomentar perihal dugaan suap Rp 1 miliar dari Wawan kepada Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. "Nanti ya, saya enggak bisa komentar. Tanya penyidik KPK saja," kata Amir.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK juga menetapkan Akil dan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka.
BACA JUGA: Marzuki Dicecar KPK Soal Kongres Partai Demokrat
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Guru Honorer Serang Demo KemenPAN RB
Redaktur : Tim Redaksi