Gatot Brajamusti Dapat Harimau yang Diawetkan Dari UGB?

Selasa, 10 Oktober 2017 – 18:13 WIB
Gatot Brajamusti. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nama Ustaz Guntur Bumi masuk dalam dakwaan milik terdakwa perkara dugaan kepemilikan satwa dilindungi dan senjata api ilegal, Gatot Brajamusti.

Hal itu diketahui dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

BACA JUGA: Gatot Brajamusti Keberatan Didakwa Soal Satwa Langka & Senpi

Nama Ustaz Guntur Bumi muncul karena disebut Gatot sebagai pemberi ‎harimau Sumatera yang sudah diawetkan. Ustaz Guntur Bumi memberikannya sebagai hadiah ulang tahun untuk Gatot.

"Terdakwa mengaku harimau Sumatera yang sudah mati atau telah diawetkan diberikan oleh Ustaz Guntur Bumi pada September 2011 sebagai hadiah ulang tahun," kata Jaksa Hadiman‎ saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA: Minggu Ini, Gatot Brajamusti Bakal Jalani Sidang di Jakarta

Meski begitu, ‎Jaksa Hadiman menyatakan, Ustaz Guntur Bumi tidak mengakui memberikan harimau Sumatera yang telah diawetkan itu. Sebab, dia belum mengenal Gatot pada 2011.

"Ustaz Guntur Bumi tidak mengakuinya lantaran ‎2011 masih menetap di Semarang," ujar Jaksa Hadiman.

BACA JUGA: Alami Kecelakaan, UGB Diminta untuk Bertobat

Jaksa Hadiman mengatakan, Ustaz Guntur Bumi baru mengenal Gatot pada 2013. Saat itu, dia diundang mantan Ketua Umum PARFI itu untuk datang ke rumahnya dalam acara silaturahmi bersama-sama undangan yang lain.

Menurut Jaksa Hadiman, Ustaz Guntur Bumi akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Semua yang ada dalam berkas perkara kami mintakan jadi saksi," ucapnya.

Persidangan Gatot akan dilanjutkan pada 17 Oktober mendatang. Sidang itu beragendakan pembacaan keberatan yang disampaikan oleh pihak Gatot. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antar Anak ke Sekolah, Ustaz Guntur Bumi Kecelakaan


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler