Minggu Ini, Gatot Brajamusti Bakal Jalani Sidang di Jakarta

Senin, 09 Oktober 2017 – 19:17 WIB
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gatot Brajamusti dijadwalkan akan menjalani serangkaian sidang di Jakarta terkait beberapa kasus yang membelitnya.

Pada Selasa (10/10) dan Kamis (12/10), pria yang sempat dikenal sebagai guru spiritual Reza Artamevia itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Banding Jaksa Diterima, Hukuman Aa Gatot Jadi 10 Tahun Bui

Dia akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa liar, dan tindakan dugaan asusila yang kasusnya ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkap Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti.

BACA JUGA: Kisah Gatot Brajamusti dan Penyelundup Sabu yang Kini Mualaf

"Kasus senjata api dan satwa liar itu Selasa sidangnya. Nanti kasus asusilanya disidangkan Hari Kamis," kata Achmad Rifai saat dihubungi awak media, Selasa (9/10).

Seperti diketahui, pemain film Azrax itu terseret kasus hukum usai tertangkap bersama Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Agustus 2016.

BACA JUGA: Gatot Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti yang salah satunya adalah narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap, Gatot juga terseret dalam beberapa perkara lain, seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual.

Untuk kasus narkoba, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subider tiga bulan kurungan, medio April 2017.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 8 Tahun Penjara, Begini Komentar Aa Gatot


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler