Gatot Brajamusti Keberatan Didakwa Soal Satwa Langka & Senpi

Selasa, 10 Oktober 2017 – 16:41 WIB
Gatot Brajamusti jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Andrian Gilang

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PARFI, Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan satwa lindung dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Minggu Ini, Gatot Brajamusti Bakal Jalani Sidang di Jakarta

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Gatot terbukti memiliki dua jenis satwa yang dilindungi di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

"Dua ekor satwa berupa satu ekor elang masih hidup dan harimau yang telah diawetkan," kata ‎Jaksa Hadiman saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA: Banding Jaksa Diterima, Hukuman Aa Gatot Jadi 10 Tahun Bui

Jaksa Hadiman mengungkap, terdakwa mendapatkan elang jenis brontok yang masih kecil pada 2010. Akhirnya, terdakwa memutuskan untuk memelihara elang tersebut.

"Terdakwa mengatakan bahwa elang itu masuk sendiri ke dalam rumahnya. Berdasarkan pengakuan terdakwa, elang itu dipelihara enam tahun tanpa izin dari pihak berwenang," ujar Jaksa ‎Hadiman.
Terkait kepemilikan satwa dilindungi, Gatot Brajamusti didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

BACA JUGA: Kisah Gatot Brajamusti dan Penyelundup Sabu yang Kini Mualaf

Selain kepemilikan satwa dilindungi, bekas guru spiritual Reza Artamevia itu juga didakwa mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Dakwaan itu dibuat di dalam satu berkas dengan alasan efektivitas.

Polisi menelusuri soal kepemilikan senjata api ilegal setelah melakukan penangkapan terhadap Gatot terkait kepemilikan narkotika. Gatot ditangkap oleh anggota Polres Mataram bersama anggota Polda Nusa Tenggara Barat.

Setelah itu, Polda Metro Jaya ‎melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu apakah masih ada barang narkotika di rumah terdakwa.

Pada saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan ‎senjata api dan amunisi. Berdasarkan pengecekan, dua puck senjata api jenis pistol type 26 merek Glock kaliber 9 mm warna hitam buatan Asutri dan senjata api merek Walter nomor 304322 kaliber 22 mm warna hitam buatan Jerman serta ratusan ‎amunisi tidak terdaftar.

Terkait kepemilikan senjata api ilegal, Gatot didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terhadap dakwaan, Gatot akan menyampaikan keberatan melalui penasihat hukum. "‎Kami akan mengajukan keberatan," ujar salah satu penasihat hukum Gatot, Achmad Rifai.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan bagi tim penasihat hukum Gatot menyusun keberatan selama satu minggu. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan keberatan dari pihak Gatot.

Sebelumnya, Gatot telah divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

‎Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis ke Gatot dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Gatot terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler