Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 21 April 2017 – 08:13 WIB
Gatot Brajamusti. Foto: JPNN

jpnn.com, MATARAM - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yapi dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kemarin (20/4).

BACA JUGA: Aa Gatot Pakai Sabu untuk Memuaskan Istri, Divonis 8 Tahun Penjara

Selain divonis delapan tahun, Gatot Brajamusti divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Yapi ketika membacakan vonis.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

BACA JUGA: Sstt, Aa Gatot Menangis

Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Yakni, melanggar pasal 144 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu, terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primer.

BACA JUGA: Pelaku Dihantui Arwah Korban, Kasus Ini pun Terungkap

Namun, terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Berdasar fakta persidangan, kami berkesimpulan bahwa terbukti dalam dakwaan subsider seperti dalam tuntutan jaksa sebelumnya," ujar Yapi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis SS.

Adanya barang bukti tersebut berdasar hasil pengembangan penyidik kepolisian.

Selain itu, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Di antaranya, serbuk kristal putih yang diduga SS dengan berat lebih dari 5 gram.

"Berdasar pertimbangan tersebut, maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa, terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu," ungkapnya.

Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri.

Alasan itu, terang Yapi, tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi.

Terdakwa juga menggunakan SS tanpa izin dari pihak terkait.

"Kalau alasan karena untuk pengobatan, dirasa tidak rasional karena masih banyak tempat pengobatan yang tidak harus dengan cara melanggar hukum," tutur Yapi.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik.

Sementara itu, yang meringankan terdakwa adalah memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Gatot Brajamusti berbeda jauh dengan vonis yang diterima istrinya, Dewi Aminah.

Dia divonis 18 bulan penjara. Mendengar vonis tersebut, Gatot lewat kuasa hukumnya menyatakan masih pikir- piker.

Begitu juga dengan JPU. Sebaliknya, Dewi memilih menerima vonis tersebut.

"Saya menerima vonis yang diberikan yang mulia majelis hakim," ujar Dewi di depan majelis hakim.

Setelah sidang, Gatot mengaku sangat kecewa dengan penegakan hukum di negeri ini. Dia tidak habis pikir.

Sebab, dia yang hanya sebagai pengguna malah dihukum melebihi seorang bandar narkoba.

"Banyak bandar yang hukumannya lebih ringan daripada saya. Kenapa saya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum sekejam ini," katanya.

Sementara itu, Irfan Suryadinata selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa vonis yang diberikan majelis hakim sebenarnya sangat berat meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Namun, dia tidak bisa memastikan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak karena masih dipikirkan dulu. (cr/met/JPG/c25/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh.. Begini Cara Kurir Narkoba Kelabui Petugas Bandara


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler