jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan penyanyi CTP.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gatot Brajamusti didakwa melanggar pasal 81 ayat dua serta pasal 82 ayat satu, tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan, Gatot Brajamusti Terancam 15 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti pun keberatan menerima isi dakwaan JPU soal pencabulan.
Menurut tim pengacara Gatot Brajamusti, Novianto Rahmantyo, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan kenyataan.
BACA JUGA: Nadine Chandrawinata Bakal Jadi Saksi di Sidang Gatot
"Ada beberapa perbedaan yang dirasa ganjil. Ada perbedaan antara isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan isi dari dakwaan tersebut," kata Novianto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Pria karib disapa Aa Gatot itu juga menyangkal adanya tindak asusila atau perkosaan. Terlebih, kejadian itu terjadi berulang-ulang.
BACA JUGA: Putri Gatot Brajamusti Ungkap Sisi Lain Keluarga Lewat Buku
"Logikanya itu, di mana pelecehan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua, tiga kali hubungan, sebetulnya itu tidak ada pelecehannya," tutur Achmad Rulyansyah pengacara Gatot lainnya.
"Karena TKP dan usia dari si CTP tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAP-nya," lanjutnya.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didakwa Memiliki Hewan Langka, Aa Gatot Ngeles Begini
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh