jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti masih menjalani hukuman beberapa kasus yang menjeratnya.
Setelah divonis 10 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba, Gatot Brajamusti harus menghadapi kasus asusila, kepemilikan senjata ilegal dan satwa langka.
BACA JUGA: Dua Bersaudara Bisnis Narkoba, Kakak Pengedar, Adik Bandar
Meski tengah dihadapkan dengan ancaman hukuman seumur hidup, Gatot Brajamusti berharap bisa dibebaskan.
Pria kelahiran 29 Agustus 1962 itu bahkan masih berharap bisa eksis kembali di dunia hiburan.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti Kecewa Sidang Tuntutan Ditunda Lagi
“Saya capek (dipenjara dan menjalani proses sidang-red). Kangen dunia hiburan,” kata Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
BACA JUGA: Hakim Kesal Sidang Kasus Gatot Brajamusti Kembali Ditunda
Kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai menambahkan bahwa kliennya memang berniat kembali ke dunia hiburan jika kasusnya selesai.
"Dia kan berprofesi di bidang itu (dunia hiburan-red). Pasti dia kangen untuk terjun lagi," sambung Rifai.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, pemain film Azrax itu telah mendengarkan tuntutan 15 tahun penjara atas kasus asusila.
Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka masih terus ditunda. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Dicekoki Narkoba, 7 Cewek Disuruh Melayani Pria di THM
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh