jpnn.com, JAKARTA - Gatot Brajamusti ikut kecewa sidang pembacaan tuntutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar kembali ditunda untuk kesekian kalinya.
Pihak Gatot Brajamusti yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Rifai mengaku heran dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA: Hakim Kesal Sidang Kasus Gatot Brajamusti Kembali Ditunda
“Kami kecewa luar biasa. Menurut saya ini hal yang sangat memalukan,” kata Achmad Rifai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
“Seharusnya kalau mereka bisa mendakwakan, mereka punya bukti, kenapa ada proses penuntutan mereka tak lakukan? Ini sudah keenam kalinya loh,” lanjut Achmad Rifai.
BACA JUGA: Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Reaksi Gatot Brajamusti
Sebelumnya, hakim ketua, Guntur juga sempat naik pitam mendengar alasan JPU menunda sidang.
“Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu? Saudara tidak dapat menghadirkan Terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan,” kata Guntur.
BACA JUGA: Lecehkan Artis Dangdut, Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga 3 April 2018.
"Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan anda," ujar Guntur. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Brajamusti Tak Sabar Berkumpul dengan Keluarga
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh