Hakim Kesal Sidang Kasus Gatot Brajamusti Kembali Ditunda

Selasa, 27 Maret 2018 – 19:45 WIB
Terdakwa Gatot Brajamusti (kedua kanan) didampingi istrinya Dewi Amin (kedua kiri) menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti kembali ditunda untuk keenam kalinya.

Lagi-lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan berkas perkara Gatot Brajamusti belum siap.

BACA JUGA: Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Reaksi Gatot Brajamusti

JPU juga tidak bisa menghadirkan Gatot Brajamusti ke persidangan.

"Mohon izin, hari ini (terdakwa-red) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," kata JPU Sarwoto di ruang sidang, Selasa (27/3).

BACA JUGA: Lecehkan Artis Dangdut, Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara

Mengetahui hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur lantas memarahi JPU dan menganggapnya tidak profesional.

"Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus (dari Kejati-red) dulu? Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa, jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan Anda," tegas Guntur.

BACA JUGA: Gatot Brajamusti Tak Sabar Berkumpul dengan Keluarga

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga 3 April 2018. 

"Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat," ujar Guntur.

"Kalau terus ditunda di ketawain orang ya kan? Orang menunggu semua, orang di sini menunggu seluruh Indonesia bahkan dunia," tandasnya.

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti terancam akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, mantan guru spiritual Reza Artamevia ini sudah menjalani hukuman atas kasus narkoba.

Minggu lalu, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) ini dituntut 15 tahun penjara karena kasus asusila. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Gatot Brajamusti Terbukti Hamili Muridnya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler