jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa suap, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Sementara istri Gatot, Evi Susanti yang juga menjadi terdakwa kasus itu, dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
BACA JUGA: BPK Dituding Obral Predikat WTP Jelang Pilkada
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4,5 tahun terhadap terdakwa I, dan terdakwa II selama empat tahun," kata Jaksa KPK Irene Putri membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
Pasangan suami istri ini terbukti bersalah memberikan suap. Dalam dakwaan pertama Gatot dan Evi terbukti menyuap hakim serta panitera PTUN Medan.
BACA JUGA: Menteri Marwan Menerapkan Tiga Prinsip Dalam Membangun Desa
Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial. Kemudian korupsi bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Provinsi Sumut.
Gatot dan Evi memenuhi unsur pasal 6 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA: Ketua MPR Ingatkan Kada Hasil Pilkada Serentak Konsisten Perjuangkan Rakyat
Mereka berdua juga dianggap terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua, yakni menyuap mantan anggota DPR yang juga bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Uang Rp 200 juta diberikan agar anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR agar memfasilitasi islah.
Islah sendiri untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos, BDB, BOS, tunggakan DBH dan penyertaan modal pada sejumlah BUMN Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung. Keduanya dianggap melanggar pasal 13 UU Tipikor.
Adapun pertimbangan memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertengangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Gatot dan Evi mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.
Atas tuntutan itu, Gatot dan Evi akan mengajukan nota pembelaaan pekan depan. "Kami ajukan pembelaan," ujar Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Suara DPR Soal Penyelesaian Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi