Gatot Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sabtu, 22 April 2017 – 10:00 WIB
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara. Hukuman bagi mantan ketua PARFI ini dibacakan dalam sidang putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin (20/4). Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman penjara selama delapan tahun itu, dinilai berat oleh Gatot. Meskipun putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gatot selama 13 tahun penjara.

BACA JUGA: Divonis 8 Tahun Penjara, Begini Komentar Aa Gatot

Ditemui usai sidang, Gatot mengatakan tidak puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim. Dia membandingkan dengan beberapa temannya yang pengedar, namun hukumannya jauh lebih rendah dari putusan saat sidang kemarin.

”Ini terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya lebih rendah,” kata Gatot, kemarin seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Karena itu, Gatot mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Dia mengambil kesempatan yang diberikan majelis hakim usai sidang putusan kemarin, terkait upaya hukum lanjutan.

BACA JUGA: Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

”Masih ada waktu, akan saya bicarakan dulu dengan pengacara,” terang dia.

Dalam sidang kemarin, Gatot Brajamusti yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut terbukti bersalah dalam dakwaan subsidernya. Dia melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Aa Gatot Pakai Sabu untuk Memuaskan Istri, Divonis 8 Tahun Penjara

”Berdasarkan persidangan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua majelis hakim Yapi saat membacakan putusan.

Diketahui, Gatot ditangkap tim gabungan dari Polres Mataram, Lombok Barat, dan Mabes Polri. Dia diamankan bersama istrinya Dewi Aminah di Hotel Golden Tulip, Mataram Agustus 2016 lalu. Dari penggeledahan yang dilakukan kepolisian, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengembangan kasus yang dilakukan kepolisian, semakin menguatkan keterlibatan Gatot dalam penyalahgunaan narkotika. Bukti narkotika yang ditemukan polisi di Mataram, pun diperkuat dengan temuan sabu di kediaman Gatot di Jakarta Selatan.

Selain kasus penyalahgunaan narkotika, Gatot telah dinanti sejumlah kasus lainnya. Yakni, kepemilikan senjata api dan ribuan butir peluru aktif, pelanggaran pidana atas kepemilikan satwa liar yang dilindungi, dan dugaan pelecehan seksual. Tiga kasus tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya, di Jakarta.(dit/r2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sstt, Aa Gatot Menangis


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler