Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Bisa Aktif Lagi di Polri, Irjen Dedi Bereaksi

Kamis, 29 September 2022 – 22:59 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan Gatot Nurmantuo soal Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons heboh pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang bilang Ferdy Sambo meski sudah dipecat masih berpeluang aktif lagi di Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan polisi yang telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali atau PK.

BACA JUGA: Novel Sarankan Febri Mundur Bela Istri Ferdy Sambo, Masinton Punya Pandangan Berbeda

"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," ujar Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9).

Pernyataan itu merespons video viral di media sosial Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden dan Menko Polhukam meninjau ulang Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Lagi Kasus Ferdy Sambo, Kemudian Mengucap Alhamdulillah

Menurut Gatot, aturan itu memberikan peluang bagi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dipecat tidak hormat, dapat melakukan peninjauan kembali sehingga bisa aktif lagi menjadi anggota Polri.

Irjen Dedi menerangkan sesuai Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, ketentuan mengenai PK hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.

BACA JUGA: Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu juga menegaskan bahwa keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiel dan formil semua sudah terpenuhi.

"Dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022," ucap Irjen Dedi menegaskan.

Terpisah, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pernyataan yang disampaikan Gatot Nurmantyo terbalik dalam memahami PK yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Logikanya kebalik-balik itu. Peninjauan kembali itu tidak berlaku bila sudah ada sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Peninjauan Kembali (PK) merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri dengan diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022.

Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu terbit setelah AKBP Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi, tetapi belum diberhentikan sebagai anggota Polri. Sidang etik hanya memberinya sanksi meminta maaf dan demosi.

"PK Brotoseno itu terjadi karena belum ada putusan PTDH. Dia disanksi cuma rekomendasi sidang etik," ujar Bambang Rukminto. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Febri Kenapa Bela Ferdy Sambo dan Putri? Kan, Masih Banyak Kegiatan Positif Lainnya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler