Mas Febri Kenapa Bela Ferdy Sambo dan Putri? Kan, Masih Banyak Kegiatan Positif Lainnya

Kamis, 29 September 2022 – 17:29 WIB
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan langkah dua koleganya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang membela dua tersangka pembunuhan berencana, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dia menilai banyak hal yang bisa dibela oleh dua pengacara itu di negara ini.

BACA JUGA: Alasan Febri Diansyah Bersedia Mendampingi Putri Candrawathi

"Saya pikir banyak kegiatan-kegiatan positif lainnya, gerakan-gerakan antikorupsi yang membutuhkan Mas Febri," kata Yudi di Bareskrim Polri, Kamis (29/9).

Oleh karena itu, Yudi memberi saran kepada Febri Diansyah agar mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Ada Canda soal Mobil Dinas pada Hari Terakhir Febri Diansyah Berkantor di KPK

Yudi mengatakan banyak sentimen negatif yang mencuat ke publik setelah Febri memutuskan menjadi pengacara Ferdy Sambo.

"Banyak sekali sentimen-sentimen negatif. Apalagi Mas Febri saya lihat sebagai sahabat, sehingga banyak yang bertanya pada saya tentang kejadian ini," ujar Yudi.

BACA JUGA: Febri Diansyah Tidak Mendapatkan Jatah Mobil Dinas KPK

Yudi mengatakan selama ini dirinya dan Febri telah berjuang bersama untuk membela kepentingan publik.

Menurut Yudi, sangat aneh ketika Febri Diansyah memutuskan menjadi pengacara Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ini akan sangat berbeda dan saya pikir Mas Febri sudah melihat di sosial media beliau bagaimana tanggapan masyarakat," ujar Yudi.

Febri Diansyah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Febri bersedia bergabung setelah mempelajari berkas perkara dan juga bertemu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan P21 atau lengkap.

Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan materiel.

Adapun tersangka pembunuhan berencana kematian Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Lalu, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. Di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat dari KPK Era Firli, Sosok Ini Kini Bela Ferdy Sambo dan Putri


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler