Gatot Pasrah Dijerat Hukuman Mati

Kamis, 17 Oktober 2013 – 11:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka pembunuhan berencana Holly Anggela Hayu, Gatot Supiartono pasrah dengan ancaman hukuman mati yang dikenakan penyidik Polda Metero Jaya. Menurut pengacara Gatot, Afrian Bondjol mengatakan penyidik berhak menggunakan pasal apapun, asal nanti bisa membuktikan di persidangan.

"Penyidik bisa menggunakan pasal apapun, tinggal bagaimana proses pembuktian di persidangan," kata Afrian di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (16/10) malam.

BACA JUGA: Bikin Mabuk, 5 Waria Pereteli Barang Bule

Kendati demikian, ia enggan membeberkan langkah hukum apa yang akan ditempuh pascapenetapan Gatot sebagai tersangka. "Kita lihat nanti," tegasnya.

Saat ditanya apakah akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Gatot, Afrian menjawab diplomatis. "Upaya yang diberikan Undang-undang akan kita pergunakan," tegasnya.

BACA JUGA: Lempar Batu Bata ke Wajah Mantan Istri

Lebih jauh ia membantah selama ini kliennya menghilang. Buktinya, kata dia, Gatot memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. "Apa yang kita tahu kita sampaikan, saya tidak sebutkan posisinya detai, tetapi faktanya kami memenuhi panggilan di sini," bebernya.

Kurang lebih 13 jam, Gatot digarap penyidik sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Holly Anggela Hayu.
"Inti pemeriksaan tidak bisa dijelaskan di sini. Karena sudah sampai di acara pemeriksaan," tuntas Afrian. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Acungkan Pistol ke Siswa SD, WNA Belanda Diusir Warga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Jual Nama Bupati, Pengemis Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler