jpnn.com - JAKARTA - Tersangka pembunuhan berencana Holly Anggela Hayu, Gatot Supiartono pasrah dengan ancaman hukuman mati yang dikenakan penyidik Polda Metero Jaya. Menurut pengacara Gatot, Afrian Bondjol mengatakan penyidik berhak menggunakan pasal apapun, asal nanti bisa membuktikan di persidangan.
"Penyidik bisa menggunakan pasal apapun, tinggal bagaimana proses pembuktian di persidangan," kata Afrian di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (16/10) malam.
BACA JUGA: Bikin Mabuk, 5 Waria Pereteli Barang Bule
Kendati demikian, ia enggan membeberkan langkah hukum apa yang akan ditempuh pascapenetapan Gatot sebagai tersangka. "Kita lihat nanti," tegasnya.
Saat ditanya apakah akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Gatot, Afrian menjawab diplomatis. "Upaya yang diberikan Undang-undang akan kita pergunakan," tegasnya.
BACA JUGA: Lempar Batu Bata ke Wajah Mantan Istri
Lebih jauh ia membantah selama ini kliennya menghilang. Buktinya, kata dia, Gatot memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. "Apa yang kita tahu kita sampaikan, saya tidak sebutkan posisinya detai, tetapi faktanya kami memenuhi panggilan di sini," bebernya.
Kurang lebih 13 jam, Gatot digarap penyidik sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Holly Anggela Hayu.
"Inti pemeriksaan tidak bisa dijelaskan di sini. Karena sudah sampai di acara pemeriksaan," tuntas Afrian. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Acungkan Pistol ke Siswa SD, WNA Belanda Diusir Warga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Jual Nama Bupati, Pengemis Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi