jpnn.com, JAKARTA - Terpidana pemberi keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Muhtar Ependy bebas melenggang hadir ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (25/7) lalu.
Muhtar bisa ke pansus karena mendapat restu dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
BACA JUGA: KPK Warning Jangan Lecehkan Pengadilan
Padahal, selain tengah menjalani pidana, Muhtar kini masih berstatus tersangka suap sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang tengah disidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak berkoordinasi dengan KPK saat memberikan izin kepada Muhtar menjadi narasumber di pansus.
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Tahan Novanto Jelang Persidangan
“ME merupakan tersangka yang sedang kami proses saat ini, meskipun sekaligus yang bersangkutan masih menjalani pidananya,” kata Febri kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/7).
Dia mengatakan, seharusnya ada koordinasi yang dilakukan Kemenkumham kepada KPK.
BACA JUGA: PAN Mau Tinggalkan Pansus Angket KPK, Misbakhun: Enggak Berpengaruh
Ini mengingat Muhtar masih berstatus tersangka dalam penyidikan yang dilakukan komisi antikorupsi.
“Kami berharap seharusnya ada koordinasi-koordinasi yang dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani KPK,” katanya.
Namun, Febri memahami di satu sisi Muhtar juga seorang terpidana yang tentu domainnya sudah berada di Kemenkumham.
Hanya saja, sampai saat ini Febri pun mengaku tidak tahu apa dasar Yasonna memberi izin Muhtar ke pansus.
“Apa dasar Menkumham mengizinkan terpidana hadir di pansus saya kira itu silakan ditanyakan kepada Kemenkumham. Dan kenapa itu dilakukan, dan kenapa tidak koordinasi dengan KPK?” katanya.
Dia berharap ada koordinasi yang baik antarinstitusi.
Apalagi, tegas Febri, kementerian di bawah Presiden Joko Widodo menyatakan berkomitmen untuk pemberantasan korupsi.
Nah, kata dia, seharusnya diperlihatkan dari koordinasi yang intens dengan institusi penegak hukum, apalagi jika terkait penanganan perkara yang masih berjalan.
Lebih lanjut Febri juga mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar meminimalisir atau menjaga semakimal mungkin supaya tidak terjadi perbuatan-perbuatan yang mengarah ke upaya menghalang-halangi penanganan perkara yang dilakukan KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sindir Angket Minta Keterangan Miko Panji
Redaktur & Reporter : Boy