jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan, agar semua pihak termasuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menghormati proses hukum perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang sudah divonis bersalah.
Febri mengingatkan, pansus tidak melecehkan pengadilan karena mempersoalkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Sebab, kata Febri, sudah ada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan terjadi kerugian negara Rp 2,3 triliun di proyek itu.
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Tahan Novanto Jelang Persidangan
“Putusan (soal kerugian negara) ada, dan kami harap semua pihak hargai proses peradilan,” kata Febri kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/7).
Febri juga meminta semua pihak menahan diri dan mengikuti proses hukum perkara e-KTP yang kini tengah berjalan di KPK. Pria berkacamata itu berharap tidak ala lagi pihak-pihak yang mengintervensi kasus ini.
BACA JUGA: PAN Mau Tinggalkan Pansus Angket KPK, Misbakhun: Enggak Berpengaruh
“Saya harap bisa menahan diri, mengikuti aturan yang berlaku dan hormati peradilan,” tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Terkait rencana pansus memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Febri kembali mengingatkan supaya hargai proses peradilan. Sebab, Gamawan merupakan salah satu saksi dalam perkara e-KTP.
Seperti diketahui, dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Irman diganjar tujuh tahun penjara. Sugiharto lima lima tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR Markus Nari masih diproses di KPK.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kasat Reskrim Menyamar, Dampaknya Luar Biasa, Ayo Lagi Ndan!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merujuk Vonis E-KTP, Pakar Hukum Tata Negara: Novanto Clear
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam