Gatot Pujo Nugroho Terlihat di Kualanamu, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Sabtu, 29 Juli 2017 – 18:48 WIB
Petugas KPK (kanan) saat membawa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dari Lapas Tanjung Gusta. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tidak melakukan pelanggaran terkait terlihatnya narapidana perkara korupsi Gatot Pujo Nugroho di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Pasalnya, mantan gubernur Sumatera Utara yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) LP Sukamiskin itu dibawa ke Medan dalam rangka dipinjam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Syarpani mengatakan, ada surat resmi tentang peminjaman Gatot untuk kepentingan pemeriksaan. Dia menjelaskan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut telah menerima surat dari KPK mengenai pencabutan status Gatot sebagai tahanan titipan di LP Tanjung Gusta, Medan.

BACA JUGA: Ditjen AHU Pantau Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dengan Aplikasi SimPel

“Perlu kami sampaikan bahwa pemindahan gatot ke Lapas Medan atas permohonan KPK kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk kepentingan pemeriksaan atas kasus yang dihadapi Gatot,” ujar Syarpani, Sabtu (29/7).

BACA JUGA: Lapas Sekayu Rombak Kamar Mandi Jadi Sel Khusus Napi Terorisme

Selanjutnya, Gatot pun sudah diboyong lagi ke LP Sukamiskin, Bandung pada Kamis lalu (27/7). “Yang mengantar adalah petugas KPK langsung, jaksa eksekutor bernama Leo Manalu,” ucapnya.

Sedangkan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Ditjen PAS Harun Sulianto menepis kabar yang menyebut Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara secara sengaja melepas Gatot. Sebab, faktanya tidak seperti itu.

BACA JUGA: Top, Aplikasi LaDi Buatan Atase Imigrasi KBRI Berlin Masuk Top 99 Sinovik

Harun menegaskan, ada surat resmi dari KPK kepada Kansil Kemenkumham Sumut ihwal pencabutan status Gatot sebagai tahanan titipan di LP Tanjung Gusta. Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Asep Syaifuddin juga mengetahui proses pengambilan Gatot oleh KPK untuk dikembalikan ke Sukamiskin.

“Karena ada berita acara serah terima narapidana. Ada surat bernomor B-28/Han/Pc/26/07/2017,” ujarnya.

Selain itu, pengambilan Gatot dari Lapas Tanjung Gusta juga menggunakan biaya KPK. “Petugas KPK sendiri yang membawa Gatot ke Lapas Sukamiskin,” tutur Harun.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Perketat Pengawasan Kompetensi Prodi Kenotariatan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler