Gatot Resmi jadi Tersangka Korupsi Bansos di Kejagung

Selasa, 03 November 2015 – 02:45 WIB
Gatot Pujo Nugroho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2013 di Kejaksaan Agung. Selain Gatot, Kejagung juga menjerat Kepala Kesbangpol Pemprov Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka di kasus yang sama.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Senin (2/11). "Tadi (kemarin) ada ekspose dan kami menetapkan dua tersangka," tegas Arminsyah di Kejagung, Senin (2/11) malam.

BACA JUGA: Kejagung Resmi Tetapkan Gubernur Sumut Tersangka Korupsi Bansos

Korps Adhyaksa mengklaim memiliki dua alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. "Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti," katanya. 

Arminsyah menjelaskan, Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola. 

BACA JUGA: Dana Rp7,1 Triliun Sudah Siap untuk Pilkada Serentak

Sedangkan Eddy, lanjut dia, meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap. "Antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat," katanya.

Menurut Arminsyah,  penyidikan masih terus dikembangkan. "Ini kasus hibah, tapi penyidikan kami itu hibah dan bansos. Ini (anggaran) 2013-nya, jadi masih berkembang," jelasnya.

BACA JUGA: Ini Pesan SBY Untuk Jero Wacik

Kejagung berencana memeriksa Gatot dalam kapasitasnya sebagai tersangka pekan depan. "Mungkin minggu depan," tegasnya.

Gatot saat ini menjadi tahanan KPK setelah dijerat sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan, dan juga dugaan gratifikasi penanganan kasus bansos yang ditangani Kejagung. Karenanya, Kejagung akan berkoordinasi dengan komisi antirasuah itu terkait pemeriksaan Gatot nantinya. 

"Mungkin nanti dalam pemeriksaan tersangka akan berkordinasi. Karena saat ini tersangka Gatot dalam penahanan di KPK. tentunya kami minta ijin ke KPK," paparnya.

Meski sudah menjerat dua tersangka, Kejagung tak akan berhenti begitu saja. Kejagung tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain lagi dalam kasus tersebut. "Mungkin," tegas Arminsyah.

Sejauh ini, Arminsyah menegaskan, sudah lebih dari 274 saksi yang diperiksa. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang disidik.  Hasil perhitungan kerugian negara sementara dalam kasus ini Rp 2,2 miliar. "Ini khusus hibahnya dulu tahun 2013," tegas Arminsyah.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo berjanji bahwa pada saatnya akan menyampaikan ke publik siapa nama tersangka dalam kasus ini. Dia meminta publik sabar dan tak berpraduga macam-macam. Menurut dia, proses hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bantah Masuk Angin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler