jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho menuding pengacara kondang OC Kaligis sebagai dalang penyuapan ke hakim PTUN Medan. Gatot berdalih dirinya tak pernah diberitahu oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis dan pelaksana tugas (Plt) Sekda Sumut Sabrina tentang gugatan ke PTUN Medan untuk mempersoalkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari kejaksaan.
Gatot yang kini menjadi terdakwa penyuapan ke hakim PTUN Medan dan anggota DPR Patrice Rio Capella itu mengatakan, Kaligis memang sering minta uang di luar kesepakatan sebagai kuasa hukum. "Karena Bapak Kaligis selalu minta di luar fee yang disepakati," kata Gatot saat membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).
BACA JUGA: 4 Keuntungan UU Tapera versi DPR
Ia menambahkan, dirinya sama sekali tak tahu soal keputusan menggugat sprinlidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD Sumut. "Gugatan staf saya berdasarkan pemikiran Kaligis," tegasnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun ke Gatot. Dalam perkara sama, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman 4 tahun penjara ke istri Gatot, Evy Susanti.
BACA JUGA: Catat! Gerindra Tegas Tolak Tax Amnesty
JPU meyakini Gatot dan Evy telah secara sah dan meyakinkan menyuap hakim PTUN Medan. Selain itu, JPU juga menyebut pasangan suami istri itu terbukti menyogok Patrice Rio Capella saat masih aktif sebagai anggota DPR.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Koalisi Antikorupsi Yakin Ketua MPR Komitmen Perkuat KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri dan Anggota DPR Kecipratan Uang Nazaruddin, Ini Nama-Namanya
Redaktur : Tim Redaksi