jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Holly Angela, Gatot Supiartono, tidak terima dengan tuntutan 4 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut akan menulis sendiri ketidakpuasannya dalam pledoinya.
"Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan Penasihat Hukum," kata Gatot di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (9/6).
BACA JUGA: Tes CPNS Daerah Mulai Awal Agustus
Meski dituntut dengan pasal subsider Gatot tampaknya tidak puas dengan dakwaan dan tuntutan jaksa padanya. "Saya tidak terima (tuntutan) itu. Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," tegasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana.
BACA JUGA: Jokowi: Tradisi Baru, Capres Bukan Ketum Parpol
Tuntutan jaksa itu sendiri merupakan pasal subsider. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Mengaku Grogi, Prabowo Tak Persoalkan Pertanyaan JK soal HAM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Pilpres Pertarungan Pengabdi Vs Pemimpin
Redaktur : Tim Redaksi