Gatot Tak Diterima Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 09 Juni 2014 – 23:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Holly Angela, Gatot Supiartono, tidak terima dengan tuntutan 4 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut akan menulis sendiri ketidakpuasannya dalam pledoinya.

"Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan Penasihat Hukum," kata Gatot di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (9/6).

BACA JUGA: Tes CPNS Daerah Mulai Awal Agustus

Meski dituntut dengan pasal subsider Gatot tampaknya tidak puas dengan dakwaan dan tuntutan jaksa padanya. "Saya tidak terima (tuntutan) itu. Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," tegasnya.

Dalam kasus ini, Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana.

BACA JUGA: Jokowi: Tradisi Baru, Capres Bukan Ketum Parpol

Tuntutan jaksa itu sendiri merupakan pasal subsider. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Mengaku Grogi, Prabowo Tak Persoalkan Pertanyaan JK soal HAM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Pilpres Pertarungan Pengabdi Vs Pemimpin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler