jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa membantah dugaan pemberian suap dari kliennya ke sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.
Dia menegaskan bahwa gubernur Sumatera Utara itu tidak pernah memberi uang terkait penggunaan hak interpelasi.
BACA JUGA: Anti Pengungkapan Kebenaran, Jokowi Diminta Ganti Jaksa Agung dan Menhan Ryamizard
"Yang pasti interpelasi Pak Gatot enggak pernah berikan duit ke Anggota ke DPRD," kata Yanuar di KPK, Rabu (11/11).
Yanuar mengaku belum berdiskusi banyak soal kasus yang baru menjerat kliennya itu sebagai tersangka. Namun dia meyakini bahwa Gatot jujur tidak pernah memberi suap terkait interpelasi.
BACA JUGA: Sudirman Said Sindir Politikus, Kok Wakil Ketua Komisi VI yang Gelisah?
Bahkan Yanuar meragukan kesaksian sejumlah anggota DPRD yang sudah mengaku terima uang dari Gatot. Bahkan beberapa di antara wakil rakyat itu ada yang mengembalikan duit haram Gatot ke KPK.
"Ah kan bisa saja bukan dari uang itu (Gatot)," ujarnya.
BACA JUGA: Bareskrim Cek Lokasi Penanaman Pohon
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka diantaranya, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Pemberian suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik lembaga antikorupsi sendiri sudah menahan empat tersangka dari Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Mereka berempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Ajib ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Saleh ditahan di Polres Jakarta Selatan, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit ditahan di Polres Jakarta Pusat. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksikan Papa Kaligis Jadi Terdakwa, Velove Vexia Diam Seribu Bahasa
Redaktur : Tim Redaksi