KOTA - AA (20), warga Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, ditahan oleh Polsekta Bukitraya atas dugaan melarikan RI (17) anak dibawah umur, warga Jalan Rajawali Kecamatan Tampan.
Saat ditemui di Polsekta Bukitraya, AA menolak tuduhan telah melarikan RI‘’Kami cuma keluar jalan-jalan,’’ elaknya
BACA JUGA: Hendak Waisakan, Malah Kejambretan
AA menuturkan, saat itu Ia dan RI sedang di warnet seputaran marpoyan ketika ayah RI datang menjemput mereka.’’ Saya menjemput dia Jumat (13/5),sekitar pukul 04.00 WIB dari sekolahnyaBACA JUGA: Mobil Pembawa Uang BCA Dirampok
Habis makan sekitar pukul 07.00 WIB, kami duduk-duduk di MTQSambil membawa anaknya, orang tua RI memarahi AA.’’Kan sudah saya larang kelian pergi berdua,’’ ujar AA menirukan amarah orang tua RI
BACA JUGA: Lampu Teplok Meledak, Satu Keluarga Terbakar
Saat itu, AA mengaku tidak berbuat apa-apa dengan RI di warnet tersebutNamun kepada orang tua RI, AA mengakui mereka pernah berhubungan badan.’’ Saya akui itu kepada ayahnya,’’ kata AA.Kepada Riau Pos (Group JPNN) AA mengaku sudah lima kali berhubungan badan dengan RI.’’Semuanya di rumah kawan saya kami lakukan,’’ ungkapnyaAA bercerita, mereka mulai melakukan hal terlarang itu sejak RI kelas dua SMP hingga saat ini RI telah kelas dua SMA.’’Tahun 2009, kami pertama melakukan,’’ jelas AA.
Meski sudah berbuat hal yang terlarang bersama RI, AA menyatakan siap bertanggung jawab.’’Saya menyesal telah melakukan itu, saya mau menikahi dia,’’ kata AA.
Kanit Reskrim Polsek Bukti Raya, AKP John Sihite membenarkan kejadian ini‘’Tersangka saat ini sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,’’ jelasnya, Selasa (17/5)John Sihite mengungkapkan, tersangka dapat dikenai Pasal 332 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun, juncto Pasal 82 UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman antara 3 sampai 15 tahun penjara.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saudara Bertarung, Satu Tewas Dibadik
Redaktur : Tim Redaksi