jpnn.com, DENPASAR - Seorang remaja bernama Komang AD (18) kini mendekam di sel Polresta Denpasar. Sebab, Komang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.
Laman Bali Express mengabarkan, Komang memacari IPU yang masih berusia 13 tahun. Asmara di antara keduanya sampai membuat keduanya berhubungan layaknya suami istri.
BACA JUGA: Modus Uang 100 Ribu dan Kopi Gratis, Pedofil Sasar Remaja
Namun, orang tua IPU tak rela anaknya disetubuhi oleh Komang. Sabtu lalu (20/10), orang tua IPU melapor ke Polresta Denpasar.
Kini kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. “Pelapor tidak terima anaknya disetubuhi,” ujar sumber Bali Express.
BACA JUGA: Gadis di Bawah Umur Mengaku Disekap, Ternyata Bersama Lelaki
Pelapor yang tinggal di daerah Denpasar Utara mengakui bahwa putrinya berpacaran dengan Komang. Namun, pelapor tak rela putrinya yang masih dudu di bangku SMP sudah tak gadis lagi gara-gara Komang.
Pelapor mengetahui sendiri soal putrinya tak perawan lagi gara-gara Komang. Sebab, IPU pula yang menceritakan hal itu kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Serka KT Pencabul Anak Dikawal Ketat Saat Diadili di Dilmil
Bahkan, IPU terakhir kali berhubungan badan dengan Komang pada 11 Oktober lalu. Lokasinya di tempat indekos Komang di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.
“Informasinya sudah delapan kali berhubungan badan di rumah indekos pacarnya (Komang, red),” ujar sumber.
Akhirnya Unit PPA Polresta Denpasar bergerak cepat membekuk Komang AD di rumah kosnya di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (20/10) siang. Kanit Unit PPA Polresta Denpasar AKP Jossy Lambiombir mengatakan, kasus itu masih dalam penanganan.
“Pelaku dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Sudah ditangkap,” ujar Jossy.(bx/afi/yes/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Kakek Pencabul 4 Bocah Sergai Ini Akhirnya Terbongkar
Redaktur : Tim Redaksi