Gawat! Australia Nyelonong ke Desa-desa?

Minggu, 04 Oktober 2015 – 14:19 WIB
Kabag Hukum Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri DR.Bahtiar Baharudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjalin kerjasama dengan Australia Selatan menuai sorotan.

Kerjasama yang dianggap penting untuk mempercepat pembangunan desa di Indonesia itu dituangkan dalam bentuk Letter of Intent (LoI) dengan Ministry of Employment, Higher Education and Skills Australia Selatan, dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Scope Global Pty, Ltd (SG).

BACA JUGA: Menaker: Pengusaha-Pekerja Harus Bersatu Hadapi Pelambatan Ekonomi Global

Kabag Hukum Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharudin mengatakan, kerjasama dengan pihak luar negeri tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Setidaknya, tiga UU harus menjadi pijakan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, UU Nomor 24 Tahun 2000 mengenai perjanjian internasional, dan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

BACA JUGA: Hanya DVI Indonesia yang Diberi Akses oleh Arab Saudi

"Sebagaimana diatur di UU Nomor 17 Tahun 2013, bahwa lembaga/ormas asong yang hendak beroperasi di daerah wajib mendapatkan persetujuan izin operasional dari mendagri. Tidak bisa nyelonong saja," ujar birokrat bergelar doktor yang saat menjabat sebagai Kasubdit Ormas terlibat aktif dalam penyusunan UU Ormas itu, kepada JPNN, Minggu (4/10).

Selain itu, lanjut Bahtiar, setiap kementerian atau lembaga pemerintah , lembaga negara, pemda yang membuat perjanjian dengan asing wajib mengkolsultasikan dan mengkoordinasikan dengan menteri luar negeri. "Ini diatur di ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2000 mengenai perjanjian internasional," terangnya.

BACA JUGA: Tim DVI Polri jadi Tim Pertama yang Diterima Arab Saudi

Bagaimana jika kerjasama kementerian DPDT dengan pihak Australia Selatan itu belum melewati prosedur yang diatur di dua UU itu? Bahtiar blak-blakan menyebut, kerjasama itu bisa dibatalkan menlu.

"Kalau hal itu tidak dilakukan maka LOI itu dapat dibatalkan oleh menlu. Ini bukan saya yang bicara, tapi ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri," cetusnya.

Diberitakan, (LoI) kementerian DPDT dengan Ministry of Employment, Higher Education and Skills Australia Selatan bersisi kesepakatan untuk mendorong kemitraan dan pertukaran informasi antara Indonesia dan Australia di bidang pendidikan dan keterampilan di kawasan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Sementara, MoU dengan Scope Global Pty, Ltd (SG) tentang penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan desain perdesaan mandiri.

Diketahui, Scope Global Pty, Ltd merupakan perusahaan manajemen proyek internasional yang selama ini menggarap proyek-proyek pengembangan dan sektor pendidikan internasional, termasuk relawan dan beasiswa luar negeri.

Menteri Marwan Jafar menjelaskan, LoI tersebut nantinya akan ditransformasi menjadi Persetujuan Kerangka Kerja yang lebih komprehensif. Dikatakan, Australia akan ikut dalam mengembangkan desain Perdesaan Mandiri untuk membantu mewujudkan desa sebagai basis utama swasembada pangan nasional, mengembangkan kapasitas SDM di wilayah kerja Kementerian Desa melalui program-program pelatihan di dalam dan luar negeri. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Akademisi Kirim Surat ke Presiden Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler