jpnn.com - BOGOR - Langkah Wali Kota Bogor Bima Arya memindahkan stasiun akhir light rail transit (LRT) dari Baranangsiang ke Tanah Baru, membuat Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kesal.
Menurut Deddy, Bima seharusnya mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan titik akhir LRT di Terminal Baranangsiang, Bogor Timur. “Pemerintah Kota Bogor tidak perlu melawan Perpres,” kata Deddy, seperti dikutip dari Radar Bogor, Sabtu (6/2).
BACA JUGA: Kisah Istri Yang Dijual Suami, Layani Tamu di Kamar Sendiri
Aktor pemeran tokoh Naga Bonar itu menegaskan, koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sudah menyepakati untuk tetap menaati isi Perpres nomor 98/2015. Isinya tentang perpecapatan penyelenggaraan kereta api ringan dengan titik akhir koridor Jakarta-Bogor, di Terminal Baranangsiang.
Isi Perpres itu pun sudah disesuaikan dengan kondisi wilayah. Sehingga menurutnya, Kota Bogor sudah seharusnya mengikuti isi peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Kena PHK, Puluhan Ibu-ibu Nginap di Depan Pabrik..Sudah Sebulan!
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. Foto: dok/JPNN.com
BACA JUGA: Jatuh Dari Tongkang, Ahmad Ditemukan Sudah Begini
“Pemkot Bogor juga harus memberikan jaminan penuh terhadap realisasi LRT. Perpres itu sudah mengatur semua terkait pembangunan, dan pemilihan lokasi terminal Baranangsiang juga sudah sesuai dengan semua proses maupun kajian,” ungkapnya.
Deddy menilai, pengalihan jalur LRT ke kawasan Tanah Baru atau Kedung Halang akan sulit direalisasikan. Mengingat setiap program pembangunan membutuhkan berbagai tahapan dan proses, dari mulai perencanaan, kajian dan lainnya.
“Sudahlah, kalau Perpresnya meminta ke Terminal Baranangsiang, Pemkot Bogor tinggal memberikan dukungan penuh untuk realisasinya. Siapkan lokasi terminal Baranangsiang sebagai pusat simpul penanganan transportasi dan angkutan Kota Bogor,” tandasnya. (rub/c/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Istri Yang Dijual Suami Jadi PSK
Redaktur : Tim Redaksi