jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung masih memburu dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi sebelumnya menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi persembunyian dua begal itu.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, dua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Salah satunya adalah yang memegang senjata api (senpi),” kata dia.
BACA JUGA: Direktur RSUD Daerah Ini Ditahan Bareskrim, Begini Nih Tanggapan Wali Kota-nya
Sebelumnya, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap Ramli Ardila (23), warga Kelurahan Beringinraya, Kemiling, dan rekannya, Sariyono (26), warga Gedongtataan, Pesawaran. Dalam penangkapan , sekitar pukul 02.00 WIB Sabtu (16/1) itu, kedua tersangka tertembak di kaki.
Dery mengatakan, Ramli dan Sariyono ditangkap usai membegal sepeda motor milik, Hermawan, di Jalan Bumimanti, Kedaton, Bandarlampung, sekitar pukul 21.30, Kamis (14/1). Salah satu tersangka, yakni Ramli merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandarlampung.
BACA JUGA: Dor..Dor! 5 Tembakan Terdengar dari Kawasan Thamrin City
Kawanan begal ini dikenal sadis. Sebab, para tersangka tidak segan-segan melukai calon korbannya dengan senjata tajam (sajam) maupun senpi.
”Sasarannya adalah pengendara yang sedang melintas tempat yang sepi,” ujar Dery, seraya mengatakan, modus para tersangka memepet calon korbannya dengan sepeda motor. Selanjutnya, korban ditodong memakai senpi. (ozy/c1/ais/ray)
BACA JUGA: 1 Hari, Tangkap 4 Pelaku Ganja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencekam! Hindari Serangan Massa, 1 Polisi Dikabarkan Hilang
Redaktur : Tim Redaksi