jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi memperkarakan surat pemecatannya dari DPP PKS, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukumnya Mujahid A Latief, dasar ditempuhnya upaya hukum adalah adanya surat pemberhentian kliennya secara tetap dari seluruh keanggotaan per 1 April 2016.
BACA JUGA: PKB: Kader Kami Masih On The Track
Lantas siapa saja pihak yang diperkarakan Fahri dalam gugatan perdatanya? Menurut Mujahid, dalam gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ditempuh, ada tiga pihak yang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum.
"Gugatan ditujukan ke Presiden PKS, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota, tidak sah dan batal demi hukum," kata Mujahid menjawab wartawan di Jakarta, Selasa (5/4).
BACA JUGA: Luhut: Kelompok Santoso Terpecah Jadi Tiga Bagian
Selain itu, kubu Fahri Hamzah ke depan juga akan mengajukan gugatan perselisihan partai politik. Prinsipnya, kata Mujahid, semua peluang yang dimungkinkan undang-undang akan ditempuh kliennya untuk mendapat keadilan.
Sebagai tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengaku sudah menerima sejumlah dokumen dari kliennya, ia menyimpulkan apa yang dituduhkan partai terhadap mantan Wasekjen DPP PKS itu tidak cukup kuat. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ketua MPR Harap Malaysia Tetap Bersatu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Ketua DPRD Banten Minta PT BGD Tak Pilih Bank Pundi
Redaktur : Tim Redaksi