jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak masalah jika DPR memanggil mereka untuk meminta penjelasan kasus kaburnya Aiptu Labora Sitorus.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendi B Peranginanangin menegaskan, sah-sah saja jika DPR sesuai fungsinya memanggil Kemenkumham. "Itu sah-sah saja," tegas Effendi di kantor Kemenkumham, Senin (7/3).
BACA JUGA: Tak Hanya Fahri Hamzah, Pejabat TNI juga Kecewa
Dia mengatakan, Kemenkumham tentu akan melakukan evaluasi terkait kaburnya Labora tersebut. "Semua masih proseslah. Nanti dari hasil pemeriksaan kami evaluasi," ujarnya.
Soal sanksi kepada oknum yang terbukti membantu Labora, kata Effendi, pasti ada sanksinya. "Nanti pihak penegak hukum yang memberikan landasannya. Kan ada aturan kepegawaian, sanksi ringan atau berat," ujarnya.
BACA JUGA: Klaim Tak Salah, Jaksa Satu Ini tak Sudi Damai dengan Jaksa Agung
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, DPR melalui Komisi III akan melakukan evaluasi kepada Kemenkumham terkait kaburnya Labora. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Akhirnya, Labora Sitorus Digiring ke LP Cipinang
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: KPI dan Kemenkominfo Harus Awasi Siaran Bernuansa LGBT
Redaktur : Tim Redaksi