Gawat! Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas

Kamis, 03 Maret 2016 – 12:23 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BATAM - Tejo Baskoro alias Jake, narapidana Lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Kota Surabaya disidang di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 54 tahun ini didakwa sebagai gembong narkoba yang mengendalikan peredaran sabu dari Batam ke Surabaya.

Kemarin merupakan sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim Wahyu didampingi dua hakim anggota. Dalam sidang beragendakan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Setiawan menghadirkan dua orang polisi penangkap dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

BACA JUGA: Pemuda Ini Sekarat Dibacok OTK

Dari keterangan saksi, terungkap jika Tejo diduga mengendalikan peredaran narkotika dari Lapas. Berawal dari informasi yang diterima BNN jika akan adanya transaksi besar di Batam. Setelah menerima perintah dari atasan, beberapa anggota BNN turun ke Batam dan mencaritahu kebenaran informasi tersebut. 

Setelah melakukan pengintaian, mereka berhasil menangkap Kurniawati dan Sri Ummi di depan ATM Plaza Top100 Sei Jodoh pada 1 September 2015 lalu. Dari tangan kedua wanita itu diamankan barang bukti sabu seberat 3,032 kilogram.

BACA JUGA: Sering Diejek Tak Normal, Pemuda Ini Nekat Habisi Kekasihnya

"Rencananya sabu itu akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut. Mereka mendapat dari orang yang mengaku bernama Rudi," terang saksi seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Kamis.

Sri dan Kurniawati juga sempat menjelaskan jika mereka diminta menjemput sabu ke Batam oleh seseorang yang berada di Lapas Porong Sidoarjo, bernama Tejo. Atas jasa itu, mereka diberi upah Rp 3,5 juta dan itu ditranfer langsung ke rekening.

BACA JUGA: Ada Ganja...di Dalam Ikan, Ditutupi Kangkung

"Bukan dari rekening Tejo, tapi rekening atas nama orang yang lain. Uang Rp 3,5 juta itu sudah termasuk biaya tiket dan penginapan," jelas saksi

Menurut dia, dari keterangan dua wanita itu pihaknya melakukan pengembangan. Dan benar adanya, pihaknya berhasil mengamankan Tejo. Tejo juga mengakui perbuatan itu.

"Menurut terdakwa (Tejo), yang menyuruh adalah Rudi. Rudi merupakan mantan atasannya. Dan dari Tejo kita mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengontrol peredaran," papar saksi lagi

Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. Diketahui, Tejo Baskoro menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Kota Surabaya atas perkara Narkotika. Ia dihukum selama 5 Tahun dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar. Masa penahanan Tejo pun berakhir pada Maret 2016. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Ivan Haz, Mantan Wapres: Kehidupan itu Berubah, Nak..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler