Gawat... Narkoba Merajalela Lihat Saja Ini, Kakak Jadi Bandar, Adik Milih Pengedar

Senin, 25 Mei 2015 – 06:59 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Bahaya narkoba tak memandang struktur sosial. Seperti dua kakak beradik Puji Haryanto, 20 dan Geri, 25 ini contohnya.  Warga Tanjungraya Kedamaian, Bandarlampung terpaksa diringkus Polresta Bandarlampung karena berdagang narkoba. Sang kakak menjadi bandar sedangkan adik jadi pengedar. Rekannya mereka yang selalu turut dalam sindikat ini bernama Geri jadi buronan polisi.     

Puji ditangkap polisi pada sabtu (23/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Dia ditangkap di rumahnya. Pria yang mengais rejeki sebagai juru parkir ini ditangkap bersama rekannya, Imam Saputra. 

BACA JUGA: Penjambret Mantan Kekasihnya itu Ternyata Oknum PNS Bandel

Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah dompet yang berisikan lima paket kecil sabu-sabu (SS), satu buah kotak rokok  berisikan satu paket sedang SS, serta tujuh pak plastik klip bening. Juga ada satu buah timbangan digital. Total sabu tersebut sebanyak 5 gram. 

Kepada petugas, Puji mengaku barang haram itu dibeli dari Geri kakak kandungnya seharga Rp4,4 juta. Sebagian dari barang yang dibeli itu diakui Puji sudah ada yang terjual. Puji mengaku banting setir jadi pengedar baru empat bulan belakangan. Menurutnya, penghasilan sebagai tukang parkir tak mencukupi kebutuhan hidupnya.

BACA JUGA: Walah! Pencurian 16 Ayam Libatkan Satpam

"Lumayan pak keuntungannya. Setiap barang yang terjual saya selalu mendapat keuntungan hingga Rp1,5 juta. Daripada sebagai parkir yang sehari-hari hanya Rp40 ribu dan Rp50," katanya. 

Dia mengaku tahu kakaknya berbisnis narkoba. Karenanya, dia memilih mengambil barang haram itu dari kakaknya. Namun, Puji tak tahu kakaknya mendapat suplai barang dari mana. "Barang itu saya dapat dari kakak saya sendiri pak, saya minta tolong belinya dari dia, tapi saya tidak tahu dia belinya di mana," kata dia.

BACA JUGA: Duh! 30 Bongkahan Batu Akik Diembat Maling, termasuk Alat Asahnya

Senada di katakan Imam, Dia mengaku hanya sebagai pengkonsumsi sabu. Saat itu kebetulan dia berada di rumah Puji. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengkonsumsi sabu agar badan menjadi segar. "Enak saja pak, setelah usai mengkonsumsinya badan terasa enak dan sehat," ungkap dia.

Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Yustam Dwi Heno menyatakan, Puji dapat dikategorikan sebagai pengedar. Selain itu, berdasarkan catatan polisi, Puji pernah terjerat kasus pencurian pada 2012 lalu. "Dia pernah dihukum empat bulan penjara," katanya.

Yustam menambahkan, kedua tersangka terancam pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 112. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara. (mhz/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun..., Sepuluh Murid SD dan SMP Sudah Jadi Pencuri Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler