Gawat Nih, Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Banyak Beredar

Rabu, 28 September 2022 – 04:25 WIB
Satreskrim Polres Serang menangkap lima pelaku pengedar uang palsu. Foto: Humas Polres Serang

jpnn.com, SERANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menangkap lima pengedar uang palsu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan para pelaku berinisial YS, AK, SJ, DW, dan SI.

BACA JUGA: Perang Antar-Perguruan Silat di Kediri, Banyak Korban, Ngeri

Para pelaku ditangkap pada Jumat (16/9) di tempat berbeda.

Pengungkapan peredaran uang palsu ini bermula pada saat petugas sedang melakukan patroli.

BACA JUGA: Keberadaan Ipda Arsyad di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Terungkap

"Pada waktu itu personel melihat gelagat YS yang mencurigakan," ungkap AKBP Yudha Satria seperti dilansir JPNN Banten, Selasa (27/9).

Saat dilakukan penggeledahan pada telepon seluler milik YS terungkap adanya percakapan transaksi jual beli uang palsu.

BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini

Kemudian YS dibawa ke kediamannya yang berada di salah satu perumahan Kota Serang.

"Di rumah YS petugas juga menangkap dua pelaku lainnya, yaitu AK dan SJ," ujar dia.

AKBP Yudha menjelaskan di rumah YS dilakukan penggeledahan yang kemudian didapatkan uang palsu senilai Rp 70 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.

Tim Resmob terus melakukan penyelidikan sampai ditangkap tersangka berikutnya berinisial DW.

"Selain menangkap DW, personel juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 10 juta dengan pecahan yang sama, yaitu Rp 100 ribu," kata dia.

AKBP Yudha mengatakan pada saat pemeriksaan YS dan DW, keduanya mengaku mendapatkan uang palsu dari SI yang tinggal di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

"Kemudian SI ditangkap, tetapi, tidak ditemukan barang bukti padanya. Namun, dia mengakui bahwa uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang darinya," tutur dia.

"Uang palsu tersebut sudah diedarkan di wilayah Saketi, Pandeglang, dan Tangerang," jelas AKBP Yudha.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Para tersangka diancam pidana sepuluh sampai 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 10 miliar dan maksimal Rp 50 miliar," ucapnya. (mcr34/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterpa Isu Perceraian dengan Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi: Nyi Hyang Selalu Membuat Bahagia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler