jpnn.com - JAKARTA - Gawat, Para Guru PPPK Mulai Mogok Mengajar, Ketum PTKNI: Kemendikbudristek Jangan Diam.
Program satu juta guru PPPK tidak berjalan mulus. Pasalnya, banyak daerah yang ternyata tidak bisa membayar gaji guru PPPK.
BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer belum Terima NIP PPPK dan SK, Kemendikbudristek Turun Tangan
Dampaknya luar biasa, para guru PPPK yang sudah diangkat pemda ancang-ancang mogok mengajar.
Ketum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) H. Nasrullah mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera melakukan langkah antisipasi terhadap aksi mogok para guru PPPK.
BACA JUGA: SE Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek soal PPPK, Guru Honorer Sebaiknya Tahu
Dia menyebutkan di daerah-daerah sudah mulai ada gerakan untuk mogok mengajar dari para guru yang sudah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2021.
"Situasi makin gawat saja sekarang, karena guru PPPK yang sudah mengantongi NIP dan SK ancang-ancang mogok mengajar," kata Nasrullah yang juga konseptor GTKHNK35 kepada JPNN.com, Selasa (4/10).
BACA JUGA: Akhirnya Semua Guru Honorer Lulus PG PPPK Diakomodir, Alhamdulillah
Saat pemerintah mengumumkan bahwa PPPK digaji dari pusat, Nasrullah mengakui langsung menghubungi bupati di kampungnya (Pidie Aceh) supaya mengajukan formasi sebanyak-banyaknya. Bupati pun mengajukan banyak formasi.
Namun faktanya bikin pemda terkaget-kaget. Pemda justru dibebankan untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK
"Kami heran mengapa sekarang ceritanya berubah. Pada saat banyak guru yang lulus, mendapatkan NIP PPPK serta SK ternyata sumber gajinya masih belum jelas antara pusat dengan daerah," tuturnya.
Siapa Menanggung Gaji Guru PPPK?
Nasrullah mengungkapkan sejak 3 Oktober guru PPPK yang telah mendapatkan SK mulai mogok kerja.
Hal itu karena pemda tidak ada anggaran untuk membayar gaji, sedangkan jabatan bupati saat ini sudah berganti ke pelaksana tugas (Plt.).
Dia mempertanyakan kepada pemerintah siapa sebenarnya yang membayar gaji guru PPPK.
Apakah pemerintah pusat atau daerah. Jika membebankan kepada pemda, otomatis banyak kepada daerah yang memilih tidak merekrut PPPK.
Untuk mencegah mogok massal guru PPPK, Nasrullah mendesak Kemendikbudristek membantu daerah untuk meng-cover PPPK yang belum digaji pemda.
Ini sebagai tanggung jawab pemerintah pusat atas program satu juta PPPK yang ternyata tidak dibarengi dengan kesiapan daerah mengalokasikan anggaran gaji untuk tahun ini.
"Tolong Kemendikbudristek jangan tinggal diam. Kami khawatir ini akan membesar, karena banyak pemda yang kesulitan membayar gaji guru PPPK," pungkas Nasrullah. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad