Gawat! Pleno Capim KPK di DPR Deadlock

Rabu, 25 November 2015 – 23:07 WIB
Aziz Syamsuddin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rapat pleno Komisi III DPR gagal mengambil keputusan apakah seleksi calon pimpinan KPK melalui fit and proper test (FnP) di DPR bisa dilanjutkan atau tidak. Akibatnya, forum menyepakati pengambilan keputusan tersebut ditunda pekan depan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin usai memimpin pleno yang berlangsung tertutup, Rabu (25/11) malam. "Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi, disepakati penundaan pengambilan keputusan apakah Capim KPK dilanjutkan atau dikembalikan kepada pemerintah pada minggu depan," kata Aziz.

BACA JUGA: Jokowi : Kada yang Endapkan Anggaran di Bank Berdosa Kepada Rakyat

Aziz awalnya tidak mau mengungkap alasan apa yang menjadikan pengambilan keputusan tersebut deadlock, karena pleno tersebut tertutup. Tapi setelah didesak, Waketum Golkar itu akhirnya membuka salah satu poin perdebatan.

"Bahwa masih terdapat silang pandang terhadap unsur kejaksaan yang perlu dikaji secara komprehensif. Komisi III sudah menyerahkan ke fraksi masing-masing melakukan pendalaman," ungkapnya.

BACA JUGA: Rizal Ramli Akui Buat Kegaduhan Putih, Tujuannya Ini Loh

Dijelaskan bahwa adanya unsur kejaksaan yang lolos seleksi oleh panitia seleksi penting dan substansial. Misalnya dalam penanganan perkara di KPK, untuk menentukan berkas perkara lengkap atau tidak, serta pengajuan ke pengadilan, butuh peran jaksa.

Saat ditanya apa Komisi III sengaja mengulur seleksi Capim KPK oleh DPR, Aziz membantahnya. "Kami tidak ada niat mengulur, bahkan kami ingin mendukung kinerja KPK," tukas Aziz.

BACA JUGA: Pendukung ISIS Terdeteksi Ada di Jakarta, Tangsel dan Pamulang

Kalaupun proses di DPR berlarut-larut melewati batas waktu berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK Desember mendatang, Aziz menyebut tidak mengganggu kinerja KPK, karena Perppu KPK untuk 3 pimpinan berlaku sampai terpilihnya pimpinan yang baru.

"(Jabatan pimpinan KPK) habis 16 Desember. Tetap bisa berjalan karena Perppu yang dibuat pemerintah, tiga pimpinan masa waktunya sampai dengan terpilihnya pimpinan KPK sehingga tidak akan mengganggu kerja. Tiga orang bisa. Karena sifatnya kolektif kolegial," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantau Keamanan Nelayan, Bakamla Lengkapi Diri dengan Kapal Canggih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler