Gawat! PPPK Mulai Tumbang Satu Per Satu, Komentar Hanif Honorer K2 Bikin Terharu

Rabu, 27 Mei 2020 – 09:01 WIB
Tenaga Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) Hanif Darmawan kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak melupakan nasib 51.293 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019. Setahun lebih sudah berlalu, tetapi NIP PPPK belum juga diterima.

Ironisnya, dalam masa penantian yang panjang, PPPK mulai bertumbangan. Satu per satu sudah menghadap Allah sebelum menikmati status PPPK.

BACA JUGA: Honorer K2 Berharap Ada Kabar Gembira Setelah Hari Raya Idulfitri

“Tolonglah Pak Jokowi. Lihatlah kami yang tua-tua ini. Apakah menunggu kami mati semua baru NIP PPPK diterbitkan?," keluh Hanif kepada JPNN.com, Rabu (27/5).

Hanif menilai pemerintah abai akan nasib dari guru honorer K2 yang lulus PPPK. Hal itu terlihat dari masih belum selayaknya gaji yang diterima para guru honorer itu tiap bulannya.

BACA JUGA: Ketua Panja Blak-blakan tentang Sikap Menkeu soal Honorer K2

Sejatinya, kata Hanif, begitu menjadi PPPK, secara legal mereka akan menerima upah yang layak sesuai aturan yang termaktub dalam Peraturan MenPAN-RB No. 2 Tahun 2019. Peraturan itu mengatur tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

“Yang terjadi di lapangan menunjukkan hasil sebaliknya. Kami belum menerima gaji sesuai yang dijanjikan pemerintah. Gaji masih Rp 150 ribu/bulan dan dibayarkan 3 bulan sekali,” kata guru honorer K2 yang lulus PPPK ini.

BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Bakal Menggugat Jokowi dan Pertamina, Laode Ida Beri Saran Begini

Dia juga bertanya-tanya, mengapa regulasi PPPK itu tak kunjung selesai. Padahal satu regulasi yakni Perpres tentang Jabatan yang dapat diisi PPPK sudah diundangkan pada 28 Februari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sayangnya, Perpres itu tak kunjung disempurnakan dengan diterbitkannya aturan yang lain yang juga mengatur soal PPPK.

“Aneh sekali, terbitnya Perpres ini tidak segera diikuti Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Praktis proses lanjutan seleksi penerimaan PPPK tahap I 2019 masih tetap mandek," jelas Hanif yang sehari-harinya mengajar di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Kuningan, Jawa barat

Yang bikin kaget, Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK lewat diterbitkannya surat nomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020, yang ditujukan kepada MenPAN-RB kembali mentah dan harus dibahas dari awal. Hal itu membuat nasib guru honorer K2 kembali menggantung.

"Banyak teman kami yang sudah meninggal dan terancam pensiun karena usia kritis. Kami PPPK yang dinyatakan lulus berharap ada tindak lanjut pascalebaran dengan menerbitkan Perpres terkait gaji dan tunjangan bagi  PPPK," pungkasnya.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler