Gawat! Puluhan Perusahaan Taksi di Mulai Gulung Tikar

Rabu, 23 Agustus 2017 – 18:09 WIB
Sopir taksi mogok. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengkhawatirkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bakal berdampak kurang baik.

Organda khawatir aturan itu menimbulkan dampak baru.

BACA JUGA: Putusan Mahkamah Agung Soal Transportasi Kini Dikritisi

"Ini yang sedang kami kaji (Organda,red), yang kami khawatirkan benturan kelompok anak bangsa," ujar Shafruhan di Jakarta, Rabu (23/8).

Kekhawatiran muncul karena selama ini permasalahan mengemuka setelah keberadaan angkutan berbasis online terkesan liar.

BACA JUGA: Taksi Online Dongkrak Penjualan Wuling

Beroperasi sebagai moda angkutan tanpa ada aturan yang mengikat.

Sementara angkutan umum konvensional lainnya terikat dengan sejumlah peraturan.

BACA JUGA: Taksi dan Ojek Online di Jember Belum Kantongi Izin

Karena itu kemudian pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub 26/2017.

Tapi justru kini MA membatalkan 14 pasal dari permenhub tersebut, termasuk soal tarif.

Dengan demikian keberadaan angkutan online kembali terkesan liar.

"Saya melihat putusan itu seperti tidak melihat hal lain. Koperasi angkutan resmi yang ada itu hancur semua. Apakah itu orang-orang ahli hukum tahu tentang situasi yang sebenarnya," ucapnya.

Menurut Shafruhan, bukan hanya koperasi angkutan umum saja yang hancur akibat keberadaan angkutan berbasis online tak diatur dengan baik selama ini, tapi juga sejumlah perusahaan angkutan.

"Coba cek ke bawah, ini bicara fakta, ada berapa banyak perusahaan yang hilang dari peredaran gara-gara perusahaan aplikasi. Di Jakarta saja, tadinya ada 35 nama perusahaan taksi, sekarang yang tinggal eksis hanya empat perusahaan," tuturnya.

Karena itu Shafruhan mengaku sangat kaget dengan putusan MA.

Sebab terkesan putusan tersebut menabrak sejumlah aturan tentang keberadaan angkutan umum yang selama ini berlaku.

"Kagetnya bukan apa-apa, ini ke mana penguasa-penguasa yang mengerti hukum," pungkas Shafruhan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Curhat Enno Lerian yang Bikin Pemilik Taksi Online Murka


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler