Putusan Mahkamah Agung Soal Transportasi Kini Dikritisi

Senin, 21 Agustus 2017 – 21:32 WIB
Angkot. Foto: dok jpn

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 yang memerintahkan pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai akan meresahkan sebagian pihak.

Pasalnya, putusan MA tersebut hanya mengacu kepada UU UMKM dan UU LLAJ.

BACA JUGA: Taksi Online Dongkrak Penjualan Wuling

Seharusnya keputusan MA ini juga didasari pendapat ahli dan lembaga terkait dengan aktivitas transportasi.

Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.

BACA JUGA: Taksi dan Ojek Online di Jember Belum Kantongi Izin

Menurutnya, MA seharusnya dalam mengambil keputusan harus mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha dan UU Antimonopoli.

“Di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para Hakim MA berpikir lebih realistis. Oleh sebab itu pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8).

BACA JUGA: KY Serahkan Lima Nama Calon Hakim Agung ke Komisi III

Pria yang juga wakil MTI itu mengatakan, transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman.

Pemerintah kata dia, harus punya instrumen untuk mengawasi praktek bisnis transportasi dimanapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional.

“Hendaknya, Hakim di MA sebelum memutuskan itu, mau mendengarkan banyak stakeholder secara langsung, misalnya Organda, YLKI, MTI, akademi bidang transportasi,” ujarnya.

Djoko mengatakan jika nanti ujungnya keputusan MA ini menjadi masalah baru di daerah, para Hakim MA ini harus berani bertanggungjawab.
Karena menurutnya, keputusan MA ini adalah keputusan final, jika ini kemudian menimbulkan gejolak, perlu ada pertanggungjawaban.
Apalagi, kata dia, sebenarnya, Kemenhub dengan PM 26 sudah memberikan keleluasaan.

“Pertimbangan sosiologi ini penting jangan melihat di Jakarta, di daerah sudah bergolak. Jangan drastis seperti ini akan menganggu kondisi yang ada,” tegasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Curhat Enno Lerian yang Bikin Pemilik Taksi Online Murka


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler