Panda yang juga anggota Komisi III DPR RI itu, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan (traveller's cheque) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004
BACA JUGA: SBY Tak Senang Organisasi Dipolitisasi
Vonis terhadap Panda akan dibacakan bersamaan dengan vonis atas tiga koleganya sesama anggota DPR 1999-2004, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, serta Budiningsih.Terhadap Panda, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor yang diketuai M Rum, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan
Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya, karena dinilai mempengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara Fraksi PDIP, untuk memberikan keterangan palsu, juga tidak mengakui perbuatannya
BACA JUGA: Menlu Surati Arab Saudi Minta Pulangkan Jenazah Ruyati
Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurunganMenanggapi itu, Gayus mengatakan bahwa vonis yang (akan) dijatuhkan patut dipertanyakan
BACA JUGA: Dawud Tawar: Jangan Tanya Kontak, Saya Bisa Pingsan
"Kalau vonis, tentunya kita akan bertanya bagaimana dasar pertimbangan ituKalau nanti terjadi vonis kepada Bang Panda, itu adalah error in persona," katanya.Memang, lanjut Gayus, secara azas, hakim dianggap benar menurut konsep hukum"Hakim harus pada faktanyaHakim harus dianggap benar, (walau) bukan berarti dia benarKarena res yudikata menempatkan hakim seperti itu, dan kalau tidak ada kepuasan ditempuh (dengan cara) banding," ungkapnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Darsem: Saya Mau Ambil Anak Saya
Redaktur : Tim Redaksi