Gayus: Apa Dasar Pertimbangan Vonis Panda?

Rabu, 22 Juni 2011 – 13:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Gayus Lumbun, mengaku belum mengetahui bahwa Panda Nababan, politisi senior PDIP, akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (22/6) ini"Saya belum bisa mengomentari itu (vonis terhadap Panda)," kata Gayus di Jakarta, Rabu (22/6).

Panda yang juga anggota Komisi III DPR RI itu, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan (traveller's cheque) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004

BACA JUGA: SBY Tak Senang Organisasi Dipolitisasi

Vonis terhadap Panda akan dibacakan bersamaan dengan vonis atas tiga koleganya sesama anggota DPR 1999-2004, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, serta Budiningsih.

Terhadap Panda, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor yang diketuai M Rum, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan
Panda dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya, karena dinilai mempengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara Fraksi PDIP, untuk memberikan keterangan palsu, juga tidak mengakui perbuatannya

BACA JUGA: Menlu Surati Arab Saudi Minta Pulangkan Jenazah Ruyati

Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan
Lalu untuk M Iqbal, 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan, serta Budiningsih (dituntut) 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi itu, Gayus mengatakan bahwa vonis yang (akan) dijatuhkan patut dipertanyakan

BACA JUGA: Dawud Tawar: Jangan Tanya Kontak, Saya Bisa Pingsan

"Kalau vonis, tentunya kita akan bertanya bagaimana dasar pertimbangan ituKalau nanti terjadi vonis kepada Bang Panda, itu adalah error in persona," katanya.

Memang, lanjut Gayus, secara azas, hakim dianggap benar menurut konsep hukum"Hakim harus pada faktanyaHakim harus dianggap benar, (walau) bukan berarti dia benarKarena res yudikata menempatkan hakim seperti itu, dan kalau tidak ada kepuasan ditempuh (dengan cara) banding," ungkapnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Darsem: Saya Mau Ambil Anak Saya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler