Dawud Tawar: Jangan Tanya Kontak, Saya Bisa Pingsan

Rabu, 22 Juni 2011 – 11:58 WIB
JAKARTA- Dawud Tawar, ayah dari Darsem, TKI yang terancam dieksekusi pancung meminta pemerintah memberikan kepastian kapan anaknya akan kembali ke tanah airDawud juga menunggu kepastian pemerintah RI untuk mentransfer dana sebesar Rp4,7 miliar sebagai uang tebusan untuk membebaskan anaknya dari hukuman pancung itu

BACA JUGA: Ayah Darsem: Saya Mau Ambil Anak Saya

Hal itu diungkapkan Dawud Tawar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Dawud juga menyebutkan dirinya sudah lama tidak berkomonikasi dengan anak semata wayangnya itu
Sehingga, dirinya dan keluarga sangat berharap agar anaknya itu bisa segera pulang ke tanah air.
 
"Jangan tanya soal kontak, kalau tanya kontak-kontak saya bisa pingsan

BACA JUGA: Petani dan Nelayan Minta 10 Persen APBN

Saya sedih," kata Dawud, saat ditanya apakah sudah pernah menjalin kontak via telepon dengan anaknya, Darsem di Riyadh, Arab Saudi.

Dia bahkan mendapat kabar anaknya tersangkut kasus pidana di Arab Saudi bukan langsung dari sang anak
"Tahunya dari TV

BACA JUGA: Jadi Tahanan Kota, Mochtar Mohamad Malah Nyanyi-nyanyi

Kalau tahu sendiri, tidak," lanjutnya.

Dikatakan, Darsem berpamitan kepadanya untuk bekerja ke Arab Saudi, untuk menjalani pekerjaan rumah tangga"Sudah enam tahun jalan sekarang," kata Dawud.

Dawud  beralamat di Dusun Truntum, Desa Patimban RT 09 RW 04, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sehari-hari hanyalah seorang buruh nelayan di Pantai Utara JawaIa berharap pemerintah segera mentransfer dana kepada pihak Arab Saudi, sebagai Diyath (denda uang darah) untuk anaknya agar terbebas dari hukuman pancung.

Darsem binti Dawud dengan maksud membela diri, membunuh Walid -beralamat di Distrik Al-Uraja, sebelah Selatan Kota Riyadh- yang ingin memperkosanya pada Desember 2007.

Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008 di pengadilan tetapi kemudian dibebaskan dari hukuman mati (pancung) dan diganti dengan diyat (keharusan membayar denda) sebesar SAR2 juta atau senilai Rp4,7 milyar karena mendapatkan maaf dari salah satu ahli waris korban.

Saat ini Darsem mendekam di Penjara Wanita Malaz, Riyadh, Arab Saudi sambil menunggu keputusan pengadilan tingkat banding terkait keringanan diyat atau pembebasan hukumanSetelah disetujui DPR RI, Kementerian Luar Negeri akhirnya membayar diyath sebesar Rp4,7 miliar untuk membebaskan Darsem.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Kementerian Diduga Gelapkan Dana Bansos Rp 2,4 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler