Gayus Lumbuun: Kasus BC Tak Bisa Ditutup

Rabu, 06 Juli 2011 – 13:25 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI Gayus Lumbuun yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century mengatakan, deadline penyelesaian kasus bailout Bank Century (BC) ditetapkan hingga bulan September 2011"Dua tahun untuk recovery aset, yang juga bersamaan dengan tugas kita

BACA JUGA: Timwas Century Anggap KPK Jalan di Tempat

Jadi, waktu kita dari September 2009
Sebentar lagi kita akan segera selesai, dan kita minta KPK untuk mengatakan 'iya' atau 'tidak'," tegasnya.

Menurut politisi dari PDIP ini, kasus tersebut tak bisa ditutup

BACA JUGA: Bahas Skandal Century, KPK Gelar Rapat Tertutup

"Kasus Bank Century tak bisa ditutup
Case closed tidak dikenal, karena sudah ada perbuatan atau kejadian

BACA JUGA: Kepala BP Migas Absen, DPR Berang

KUHP mengatur hal iniTugas KPK hanyalah mengatakan siapa yang bertanggungjawab atas kasus ini," katanya.

Lebih lanjut, Gayus Lumbuun mengatakan, indikasi korupsi dalam kasus ini sangat kuatDi antaranya adalah saat pengadilan memutuskan Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfli terbukti melakukan korupsi terkait kasus ini"Sangat tidak beralasan kalau KPK mengatakan ini bukan delik korupsi," lanjutnya.

Gayus Lumbuun dalam kesempatan itu, juga menyebut akan menagih janji Ketua KPK Busyro Muqoddas yang pernah mengatakan akan membeberkan data"Kita akan meminta hal ituKita akan minta KPK untuk membuka datanyaKita telah siapkan beberapa permintaan dataDan data itu kami sudah miliki sebenarnya, karena kami juga berusaha mencari data BPK dan Bank Indonesia," bebernya.

Timwas menurut Gayus, juga akan meminta KPK menjelaskan dasar pernyataan yang mengatakan KPK belum menemukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.

Sementara, hal yang hampir sama juga dikatakan Nurdiman Munir, di Gedung KPK, Rabu (6/7)"Ini kan sudah jelas, ada kerugian negaraKita sudah tahu semua, karena dari hasil BPK sudah jelas ada kerugian negara," tukasnya.

Soal kemungkinan adanya intervensi, Nudirman memilih untuk berpikir positif"Semoga mind set KPK bisa sama dengan kami anggota DPR," tandasnya.

Begitu juga pendapat dari Akbar Faisal, salah seorang anggota Timwas yang juga hadir dalam rapat itu"Jika memang tak kunjung tuntas, kami akan membawa ini dalam hak kami menyatakan pendapat," ujarnya(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Plenokan Pengadil Antasari Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler