Mahfud Belum Tindaklanjuti Pengunduran Arsyad

Senin, 03 Januari 2011 – 16:20 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD belum menindaklanjuti pengunduran diri Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, yang diduga terlibat kasus suap dengan mantan calon bupati BengkulU Selatan Dirwan Mahmud.

“Saya tidak ingin terburu-buru memrosesnya, karena masih menunggu hasil keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)Lagipula pada waktu itu beliau (Arsyad) sedang emosional hingga mengeluarkan kata tersebut (pengunduran diri, red),” kata Mahfud MD usai memaparkan refleksi akhir tahun dan proyeksi MK 2011 kepada wartawan di gedung MK, Senin (3/1).

Mahfud mengatakan, surat pengunduran diri Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi hingga kini masih berada di atas meja kerjanya

BACA JUGA: Pledoi, Gayus tak Tanggapi Isu Plesiran ke Singapura

Selain itu, menurut mantan Menteri Pertahanan RI itu, surat tersebut belum dibawa ke rapat pleno hakim
Pasalnya, pengunduran diri hakim MK harus melalui keputusan rapat pleno hakim

BACA JUGA: Testimoni Dirwan Dianggap Final

“Suratnya masih di meja saya, dan belum saya tindaklanjuti, karena saya masih punya waktu hingga April nanti,” terang Mahfud.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi
Ayah dari Nesyawati ini mundur meski Panel Etik yang dibentuk MK belum melakukan pemeriksaan dan belum membuat kesimpulan ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan Arsyad.

“Apa pun hasil pemeriksaan panel etik, ada atau tidak ada pelanggaran etik pun saya akan mengundurkan diri, sekalipun tidak terbukti,” katanya kepada wartawan di gedung MK.

Selain itu, Arsyad juga sudah membuat surat pengunduran diri dengan tembusan kepada Ketua MK, Mahfud MD, Sekjen, dan Panitera

BACA JUGA: Mahfud MD: Produktifitas MK Naik 100 Persen

"Surat pengunduran diri sudah diajukan, terhitung sejak tanggal 14 April 2011 saya sudah tak boleh lagi teken-teken dan bersidang," ujar Arsyad.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Dicurigai jadi Alat Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler