Gayus Resmi Dipecat

Selasa, 06 April 2010 – 15:21 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan akhirnya secara resmi memecat Gayus Halomoan Tambunan sebagai PNS di Dirjen PajakPemecatan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 144/KMK.01/UP.92/2010 Tanggal 5 April 2010.  Pegawai Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak itu diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pajak, Mochammad Tjiptardjo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/4). 

Menurut Tjiptardjo, Gayus telah terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya

BACA JUGA: DPR: Ungkap Markus Bintang Tiga

Karena itu, tindakan tegas dari Menkeu tersebut diberlakukan.

"Gayus terbukti melanggar aturan
SOP nya sudah benar, tapi pelaksananya tidak benar

BACA JUGA: 10.000 Pegawai Pajak Diperiksa KPK

Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini
Baik di Internal maupun oleh pihak kepolisian untuk ranah hukumnya," kata Dirjen Pajak Tjiptardjo, terkait pemecatan Gayus.(afz/jpnn)

BACA JUGA: Beri Pukulan Telak Kubu Pro Koalisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Nunun, KPK Kirim Dokter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler