jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun tidak terima dengan pernyataan Ketua KY Suparman Marzuki yang menyatakan organisasinya overacting dengan melaporkan penerimaan Ipod di acara pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi ke KPK sebagai gratifikasi.
Menurutnya langkah IKAHI yang merujuk pada Undang-undang Tipikor sudah tepat dengan melaporkan hal tersebut. "Seharusnya Suparman tidak melihatnya dari kaca mata kuda. Mendatangi KPK adalah putusan rapat IKAHI cabang MA agar hakim-hakim dilingkungan MA yang menerima suvenir Ipod mendapatkan kepastian tentang hal tersebut bentuk gratifikasi yang dilarang atau tidak," ujar Gayus dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa, (25/3).
BACA JUGA: PDIP Yakin Penyerang Jokowi akan Jatuh Sendiri
Menurut Gayus dengan membiarkan persoalan ini sama saja dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab karena berpotensi pelanggaran suap. Tak hanya itu, kata dia, mengembalikan suvenir kepada pemberinya tanpa dasar merupakan hal tidak etis sebelum ada kepastian dari yg berwenang yaitu KPK.
"Menyerahkan masing-masing penerima Ipod ke KPK juga merupakan tindakan tidak efisien dan bodoh karena jumlah penerima di kalangan hakim ada ratusan," sambungnya.
BACA JUGA: Rekam Jejak Mega Jual Aset Negara Bayangi Pencapresan Jokowi
Oleh karena itu, Gayus dalam hal ini memperingatkan KY agar tidak turut campur dengan langkah organisasinya ke KPK. Ia meminta KY fokus juga memantau kasus dugaan korupsi pegawainya yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
"Sebaiknya Ketua KY tidak banyak mencampuri urusan organisasi hakim dan lebih baik berkonsentrasi menghadapi dugaan korupsi yang terjadi di lembaganya. Karena kalau dugaan ini terbukti bagaimana KY akan layak melakukan pengawasan ekternal," tandas Gayus. (flo/jpnn)
BACA JUGA: RY Dorong PPP Jatuhkan Sanksi ke SDA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Lapas, Syamsul Arifin Suka Bedah Buku
Redaktur : Tim Redaksi