jpnn.com, BOGOR - 845 Narapidana (Napi) Lapas Gunung Sindur khusus kasus narkotika, terorisme dan pidana umum mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ke-74 RI. Lima di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
Kalapas Gunung Sindur Sopiana mengatakan, dari total 1.021 Napi, 845 Napi Lapas Gunung Sindur yang diusulkan mendapatkan remisi.
BACA JUGA: Maaf, Napi Kasus Terorisme Tak Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
“Pemberian remisi 17 Agustus 2019 merupakan wujud dari penghargaan dan motivasi kepada napi yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana,” ujarnya.
Ia menuturkan, 845 warga binaan yang mendapatkan remisi, semua usulan melalui online dengan melihat berbagai aspek penunjang, yakni perilaku warga binaan, sisi pidana dan secara regulasinya memenuhi.
BACA JUGA: LPKA Bandung Usulkan Empat Napi Dapat Remisi Bebas
BACA JUGA: 214 Napi Dapat Hadiah Remisi HUT RI ke 73
“Ada dua remisi, di antaranya remisi umum II yang mana warga binaan dinyatakan bebas sebanyak 98 orang, harus menjalani subsider atau pengganti denda dan hanya lima orang saja yang bisa langsung bebas di tanggal 17 Agustus,” tuturnya.
BACA JUGA: Diperkirakan 128 Ribu Warga Binaan Bakal Terima Remisi 17 Agustus
“Perbedaan jumlah remisi atau pengurangan masa tahanan tergantung lamanya menjalani masa tahanan. Kalau masuk lapasnya lebih dulu akan mendapat remisi lebih besar. Diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.” tambahnya.
Bahkan, kata Sopiana, Gayus Tambunan juga akan mendapatkan remisi enam bulan karena lebih dulu masuk ke lapas. Sedangkan Buni Yani mendapatkan remisi satu bulan.
“Untuk SK Remisi akan diberikan langsung oleh Bupati Bogor pada 17 Agustus besok,” pungkasnya. (nal/pkl2/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghuni Lapas Gunung Sindur Cuci Kaki Orang Tua dan Minta Maaf
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti