jpnn.com, LAMPUNG - Lapas Kelas II A Kota Metro, Lampung mengusulkan 349 warga binaannya untuk mendapat remisi bertepatan dengan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jadi yang kita usulkan untuk remisi umum (RU) I kriminal 306 orang, RU I narkoba 41 orang, dan yang mendapat RU II atau bebas saat itu juga dua orang," kata Kalapas Metro, Ismono, di Metro, Lampung.
BACA JUGA: LPKA Bandung Usulkan Empat Napi Dapat Remisi Bebas
BACA JUGA : Roro Fitria Ajukan Remisi, Bagaimana Hasilnya?
Menurutnya, remisi atau pengurangan masa penahanan narapidana paling banyak yakni enam bulan yang berjumlah delapan orang yang berasal dari narapidana kriminal.
BACA JUGA: Diperkirakan 128 Ribu Warga Binaan Bakal Terima Remisi 17 Agustus
Ismono mengatakan, untuk narapidana teroris tidak diusulkan mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI karena masih belum mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Narapidana terorisme ini memang sengaja tidak kami usulkan karena belum mengakui NKRI dan tidak mau mengungkap kasusnya," katanya lagi.
BACA JUGA: Umar Patek juga Dapat Remisi Idulfitri
BACA JUGA : Umar Patek juga Dapat Remisi Idulfitri
Ismono menjelaskan, narapidana korupsi di Lapas Kelas II A Kota Metro yang berjumlah satu orang juga tidak diusulkan mendapat remisi karena sudah menjalani pidana pokok dan tinggal menjalani hukuman subsider.
Dia menambahkan, warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, dan telah menjalani sepertiga masa hukuman.
"Mudah-mudah di setujui semua. Kalau tahun kemarin yang kita usulkan di setujui semua. Karena memang sudah memenuhi persyaratan," tambahnya. (ANT/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Befri Rahmawan Urung Dapat Remisi Lantaran Tolak Teken Setia pada NKRI
Redaktur & Reporter : Natalia