Gazalba Beli Alphard Pakai Nama Kakaknya, di LHKP Cuma Punya Avanza

Selasa, 13 Agustus 2024 – 08:21 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait dengan penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/8/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku membeli mobil mewah Toyota New Alphard 2.5 G A/T seharga Rp 1,08 miliar atas nama Edy Ilham Shooleh, sebagai hadiah untuk kakak kandungnya itu.

Klaim itu disampaikan Gazalba menjawab kesaksian Pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deny Setianto.

BACA JUGA: Hakim Putuskan Gazalba Saleh Ditahan Kembali

Deny mengungkapkan bahwa pembelian mobil mewah Alphard oleh Gazalba tidak dicantumkan dalam LHKPN.

"Makanya, kalau di LHKPN 2020 ada pengeluaran Rp 2,02 miliar itu berkaitan dengan pembelian Alphard untuk hadiah kakak saya dan logam mulia," ujar Gazalba dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/8).

BACA JUGA: Abdul Rachman Thaha Desak Bamsoet Segera Adakan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR

Lantaran mobil itu hadiah untuk sang kakak, Gazalba mengaku tidak mencantumkan kendaraan mewah itu sebagai harta bergerak pada LHKPN miliknya.

Dalam laporan LHKP itu, tercatat harta bergerak Gazalba yang tercatat hanya sebuah mobil Toyota Avanza senilai Rp 120 juta.

BACA JUGA: Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Singgung Kemungkinan Airlangga Ditekan untuk Mundur

Terkait dengan tidak adanya laporan harta kekayaan berupa rumah di Citra Grand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Gazalba menjelaskan bahwa rumah itu dibelinya pada tahun 2022 saat tersandung kasus korupsi.

"Karena adanya masalah, jadi, saya tidak sempat melapor lagi. Pelaporan LHKPN terakhir saya pada tahun 2021," ucapnya.

Gazalba tersandung kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus itu, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp 62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp 650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp 216,98 juta), Rp 37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp 13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp 2 miliar), dan Rp 9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.

Gazalba menerima uang sebesar Rp 200 juta dan Riyadh menerima Rp 450 juta sehingga total gratifikasi senilai Rp 650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, untuk membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp 1,08 miliar pada bulan Maret 2020.

Selain itu, dia juga didakwa menyamarkan transaksi pembelian rumah di Citra Grand Cibubur senilai Rp 7,71 miliar pada bulan Desember 2021 dengan hanya melaporkan pembelian sebesar Rp 3,53 miliar dan melakukan pemecahan pembayaran.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler