jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari ruang tahanan (rutan) lembaga antirasuah.
"Betul, sesuai amar Majelis Hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Tak Terima dengan Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, KPK Bakal Ajukan Kasasi
Menurut Ali, Gazalba telah keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sekitar pukul 20.30 WIB.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya," jelas Ali.
BACA JUGA: Tok, Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Suap
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Selasa (1/8).
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.
BACA JUGA: Kepada Hercules, KPK Dalami Aliran Suap Pengurusan Perkara terhadap Gazalba Saleh
Alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuduhan. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Bank Syariah Indonesia, Hakim Agung Gazalba Disinyalir Lakukan Transaksi Mencurigakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga